CPNS |
Dunia maya ramai membicarakan pengunduran diri seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang melamar sebagai calon penjaga tahanan atau sipir di Kementerian Hukum dan HAM RI. Ia berniat mengundurkan diri meskipun sudah dinyatakan lulus, pemberkasan sudah dilakukan dan tinggal menunggu SK saja. Hal itu dilakukannya demi merawat sang ibu yang sakit radang sendi. Namun, CPNS tersebut bingung bagaimana prosedur pengunduran diri seorang CPNS.
Di dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, diatur kemungkinan seorang CPNS melakukan pengunduran diri. Hal ini dapat dilihat dari Pasal 37 ayat (2) yang menyatakan bahwa seorang CPNS dapat diberhentikan dengan beberapa alasan, salah satunya mengundurkan diri.
Merujuk pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, terhadap CPNS yang sudah ditetapkan nomor induk pegawai (NIP) tetapi belum mendapat surat keputusan pengangkatan sebagai CPNS, maka Kepala BKN akan melakukan pembatalan NIP. Sementara itu, jika pengunduran diri terjadi setelah ditetapkan surat keputusan pengangkatan CPNS dan belum melaksanakan tugas, maka akan diterbitkan surat keputusan pemberhentian sebagai CPNS.
Menurut Direktorat Status dan Kedudukan Pegawai BKN, dalam laman resmi BKN, CPNS yang mengundurkan diri akan mendapat konsekuensi. Pertama, ia kehilangan status sebagai CPNS. Kedua, instansi tempat dirinya berstatus sebagai CPN akan memberhentikan dengan hormat. Ketiga, dirinya diperbolehkan melamar kembali sebagai CPNS tanpa ada kaitannya dengan CPNS maupun NIP sebelumnya. sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi, jika CPNS mundur setelah terhitung masuk dalam masa prajabatan, ada konsekuensi lain yang harus ditanggung. Pasal 35 PP No. 11 Tahun 2017 secara tegas menyatakan bahwa “Calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu”. Sayangnya, tidak ada ketentuan lebih lanjut mengenai berapa lama waktu tertentu yang dimaksud di dalam PP itu.
Sekretaris Deputi pada Deputi Bidang SDM Aparatur, Kementerian Pan-RB Aba Subagja pun hanya menjelaskan, tidak bisa mengkikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu artinya tidak bisa langsung ikut tes CPNS tahun berikutnya atau beberapa tahun selanjutnya. Menurut Aba, hal ini karena CPNS yang melakukan pengunduran diri telah merugikan orang lain.
“Bagi CPNS yang mengikuti dan lulus prajab, kemudian mengundurkan diri, dia tidak boleh mendaftar dalam jangka waktu tertentu. Maksudnya tidak bisa mendaftar langsung di tahun berikutnya atau beberapa tahun selanjutnya. Karena sudah merugikan orang lain. Berbeda halnya jika tidak lulus masa prajabatan. Maka, yang bersangkutan bisa kembali mengikuti seleksi CPNS berikutnya,” kata Aba di Jakarta, Jumat (24/11).
Lebih lanjut Aba menjelaskan, CPNS yang mengundurkan diri akan meninggalkan kekosongan formasi. Untuk mengisinya, menurut Aba belum tentu secara otomatis diisi peserta yang berada pada ranking di bawahnya. Bisa pula formasi itu baru diisi melalui seleksi CPNS tahun berikutnya.
“Nanti Kementerian Pan-RB yang akan memutuskan. Dilihat dulu. Biasanya memang formasi kekosongan peserta itu akan digantikan yang lain. Tentu peserta dengan ranking di bawahnya bisa naik. Tetapi, bisa juga diputuskan formasi itu diisi dalam CPNS tahun berikutnya," kata Aba.
Selain konsekuensi terkait kesempatan mengikuti seleksi CPNS, juga banyak beredar kabar CPNS yang mengundurkan diri harus membayar sejumlah denda. Namun, di dalam PP No. 11 Tahun 2017 tidak ditemui ketentuan mengenai denda tersebut. Aba mengakui, memang ada instansi yang memberlakukan denda bagi CPNS yang mengundurkan diri.
“Soal sanksi seperti denda, tergantung pada masing-masing instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Ada yang memberikan denda, tapi ada juga yang tidak,” katanya.
Sayangnya, dia tak bersedia menyebut instansi mana saja yang memberlakukan sanksi itu. Ia juga mengaku tak bisa merinci besaran denda dari pengunduran diri tersebut. “Harus ditanyakan ke masing-masing instansi untuk besarannya. Mungkin supaya terikat dan mereka butuh keseriusan dari PNS ini," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment