Thursday, November 16, 2017

Bob Setyanegara: Telisik Hukum Pidana

Bob Setyanegara
Telisik Hukum Pidana
Pembahasan Hukum Pidana, Bob Setyanegara.
Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.

Menurut Prof. Moeljatno, S.H. Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :


  1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
  2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
  3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.

Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melainkan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.

Sumber-Sumber Hukum Pidana

Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis. Di Indonesia sendiri, kita belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda. Adapun sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain :


  1. Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).
  2. Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).
  3. Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).

Dan juga ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan antara lain:


  1. UU No. 8 Drt Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi.
  2. UU No. 9 Tahun 1967 tentang Narkoba.
  3. UU No. 16 Tahun 2003 tentang Anti Terorisme. dll

Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana, selain termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU Khusus, juga terdapat dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan lainnya, seperti UU. No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 9 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan sebagainya. Hal tersebut dimungkinkan karena adanya pasal jembatan yakni Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Asas-Asas Hukum Pidana


  1. Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP).[butuh rujukan] Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP)
  2. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.[4]
  3. Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing (pasal 2 KUHP).
  4. Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana di mana pun ia berada (pasal 5 KUHP).
  5. Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara (pasal 4 KUHP).


Macam-Macam Pembagian Delik

Dalam hukum pidana dikenal macam-macam pembagian delik ke dalam :

  1. Delik yang dilakukan dengan sengaja, misalnya, sengaja merampas jiwa orang lain (Pasal 338 KUHP) dan delik yang disebabkan karena kurang hati-hati, misalnya, karena kesalahannya telah menimbulkan matinya orang lain dalam lalu lintas di jalan.(Pasal 359 KUHP).
  2. Menjalankan hal-hal yang dilarang oleh Undang-undang, misalnya, melakukan pencurian atau penipuan (Pasal 362 dan378 KUHP) dan tidak menjalankan hal-hal yang seharusnya dilakukan menurut Undang-undang, misalnya tidak melapor adanya komplotan yang merencanakan makar.
  3. Kejahatan (Buku II KUHP), merupakan perbuatan yang sangat tercela, terlepas dari ada atau tidaknya larangan dalam Undang-undang. Karena itu disebut juga sebagai delik hukum.
  4. pelanggaran (Buku III KUHP), merupakan perbuatan yang dianggap salah satu justru karena adanya larangan dalam Undang-undang. Karena itu juga disebut delik Undang-undang.

Macam-Macam Pidana
Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, dalam Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut:

Hukuman-Hukuman Pokok

  1. Hukuman mati, tentang hukuman mati ini terdapat negara-negara yang telah menghapuskan bentuknya hukuman ini, seperti Belanda, tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati ini kadang masih diberlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyaknya pro-kontra terhadap hukuman ini.
  2. Hukuman penjara, hukuman penjara sendiri dibedakan ke dalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol.
  3. Hukuman kurungan, hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran.[butuh rujukan] Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan atau hukuman denda.[butuh rujukan] Bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan di luar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan di mana saja, pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian.
  4. Hukuman denda, Dalam hal ini terpidana boleh memilih sendiri antara denda dengan kurungan. Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan.
  5. Hukuman tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-alasan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.
Hukuman Tambahan Hukuman tambahan tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus disertakan pada hukuman pokok, hukuman tambahan tersebut antara lain:

  1. Pencabutan hak-hak tertentu.
  2. Penyitaan barang-barang tertentu.
  3. Pengumuman keputusan hakim.


Wednesday, November 15, 2017

Bob Setyanegara: 10 Kasus yang Mengguncang Hukum Indonesia

Bob Setyanegara
Hukum Indonesia


Kasus - kasus hukum pidana di Indonesia terkadang bak kisah sinetron televisi. Biasanya yang menjadi saksi - saksi membingungkannya kasus tersebut adalah seorang pengacara seperti Bob Setyanegara. Panggung meja hijau menampilkan tangis, ketidakadilan, dan skenario-skenario dari orang yang tidak tersentuh hukum secara silih berganti.

Berikut 10 kasus yang menggoncang hukum Indonesia:

1. Kasus Nenek Minah

Pada 19 November 2009, nenek Minah (55) dihukum oleh PN Purwokerto selama 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Dia dinyatakan bersalah karena memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), Ajibarang, Banyumas. Selama persidangan dengan agenda putusan berlangsung penuh keharuan. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis.

2. Kasus Susu Formula Berbakteri

Kasus bermula pada 15 Februari 2008 IPB memuat di website mereka tentang adanya susu yang tercemar bakteri itu Enterobacter Sakazakii. Namun, pemerintah tidak membuka nama-nama merek susu tersebut.

Lantas, salah seorang masyarakat, David Tobing, menggugat pemerintah atas sikap diam tersebut. Pada 26 April 2010, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Menkes cs mengumumkan ke publik nama-nama merek susu formula berbakteri tersebut. Bukannya mematuhi perintah MA, Menkes cs selalu berkelit. Meski kasus ini juga telah masuk ke parleman, hingga saat ini Menkes cs tetap bungkam.

3. Kasus Mantri Desa Misran

Mantra desa, Misran, dipidana penjara 3 bulan oleh PN Tenggarong tahun 2009. Dia dihukum karena menolong orang tetapi dianggap salah karena bukan dokter. Putusan ini lalu dikuatkan oleh PT Samarinda, beberapa waktu setelah itu.

Akibat putusan pengadilan ini, 8 mantri memohon keadilan ke MK karena merasa dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan. Lantas, MK mengabulkan permohonan Misran pada 27 Juni 2011. Akibat dikabulkannya permohonan ini, maka mantri desa di seluruh Indonesia boleh melayani masyarakat layaknya dokter atau apoteker dalam kondisi darurat.

MK menilai pasal 108 ayat (1) UU No 36\/2009 bertentamgan dengan UUD 1945. Pasal yang tidak mempunyai kekuatan hukum yaitu sepanjang frase ” … harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai peraturan perundangan,”.

4. Kasus Hendarman Supandji

Hukum Tata Negara seakan mendapat gempa hebat ketika MK permohonan judicial review UU Kejaksaan No 16\/2004 yang diajukan mantan Menteri Hukum dan HAM Yuzril Ihza Mahendra pada 22 September 2009 lalu. Sebab, baru kali ini seorang Jaksa Agung, sepanjang sejarah ketatanegaraan Indonesia, bisa terjungkal lewat kepiawaian seorang warga negara, Yusril.

Lewat berbagai argumennya, Yusril bisa meyakinkan MK bahwa pengangkatan Hendarman illegal karena belum dilantik untuk masa periode kedua. MK memutuskan bahwa masa bhakti Jaksa Agung berakhir seiring habisnya masa jabatan Presiden.

5. Kasus Prita Mulyasari

Drama hukum Prita menjadi magnet semua pihak. Bahkan, seluruh calon presiden 2009 harus menyambangi Prita guna pencitraan kampanye. Pada 29 Desember 2009 silam, Majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti.

Namun, MA membalikan semuanya. MA mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Alam Sutera, Tangerang. Prita divonis 6 bulan, tapi dengan masa percobaan selama 1 tahun. Kasus ini lalu dimintakan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

6. Kasus Reklamasi Pantai Jakarta

MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Dalam putusan kasasi tersebut, Kepmen No 14\/200, KLH menilai reklamasi dan revitalisasi Pantai Utara (Pantura) tidak sah secara hukum. Artinya, seluruh aktivitas reklamasi pantai utara Jakarta illegal.

Mendapati putusan kasasi MA inim Pemprov DKI Jakarta bersama 6 perusahaan swasta yang melakukan reklamasi di Teluk Jakarta yaitu PT BME, PT THI, PT MKY, PT PJA, PT JP dan PT Pel II mengajukan perlawanan dengan mengajukan upaya hukum luar biasa PK. Anehnya, MA mengabulkan permohonan PK tersebut, bertolak belakang dengan putusan MA dalam kasasi.

7. Kasus Kriminalisasi Pemulung

PN Jakpus pada 3 Mei 2010 memvonis bebas Chairul Saleh seorang pemulung yang dituduh memiliki ganja seberat 1,6 gram. Pria 38 tahun ini dipaksa mengakui memiliki ganja oleh sejumlah oknum polisi ini.

Orang nomor 1 di tubuh Polri waktu itu, Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri pun turun tangan untuk menindaklanjuti kasus dugaan rekayasa ini. Dia langsung menelpon Kapolda Metro Jaya Irjen Wahyono untuk meminta kepastian adanya rekayasa tersebut.

Dalam sidang disiplin Propam Polres Jakpus menjatuhkan hukuman kepada 4 polisi yang terlibat dalam rekayasa kasus kepemilikan ganja terhadap pemulung Chairul Saleh ini. Kanit Narkoba Polsek Kemayoran Aiptu Suyanto didemosi sedangkan penyidik Brigadir Rusli ditunda kenaikan pangkatnya selama 1 tahun.

Kemudian Aiptu Ahmad Riyanto ditunda kenaikan pangkat selama satu tahun, serta dimutasi secara demosi. Dan untuk Brigadir Dicky ditempatkan ke tempat khusus selama 7 hari.

8. Kasus iPad

Dua terdakwa kasus penjualan iPad Randy Lester Samusamu dan Dian Yudha Negara, divonis bebas PN Jakpus, 25 Oktober lalu. Keduanya didakwa jaksa menjual iPad tidak berbuku manual bahasa Indonesia dan tidak bersertifikat. Namun dakwaan jaksa ini ditolak majelis hakim. Namun, jaksa ngotot dan mengajukan kasasi ke MA.

Kasus serupa masih bergulir di PN Jaksel dengan terdakwa Charlie Sianipar.

9. Kasus Citizen Lawsuit

Gugatan warga negara (citizen lawsuit\/CLS) melawan pemerintah menjadi alternative politik ketika seluruh instrument tersumbat. Dengan CLS ini, maka warga negara dapat mengadu ke hakim untuk memerintahkan negara berbuat sesuatu

Seperti yang dibuat PN Jakpus dengan menghukum para tergugat untuk segera membuat UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hakim menilai para tergugat,yaitu Presiden RI, Ketua DPR, Wapres RI, Menko Kesra, Menko Perekonomian, Menkeu, Menkum HAM, Menkes, Mensos, Menakertrans dan Menhan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai tidak membuat UU BPJS.

Sebelumnya, untuk pertama kali, putusan fenomenal gugatan CLS di buat PN Jakpus pada 2003 pada kasus penelantaran TKI Malaysia di Nunukan. Namun terobosan hukum ini sempat vakum beberapa lama hingga muncul putusan CLS dalam kasus Ujian Nasional (UN) 2009 yang dimenangkan warga.

10. Kasus Kendaraan Parkir Hilang

Kini, masyarakat tidak perlu takut kehilangan kendarannya diparkiran. Kalau hilang, gugat pengelola parkir ke pengadilan. Sebab, salah satu hakim agung Andi Samsan Nganro memenangkan perkara mobil hilang di tempat parkir, saat dia menjadi hakim di PN Jakpus.

\\\"Klausul-klausul baku dalam karcis parkir adalah perjanjian yang berat sebelah alias sepihak. Perjanjian semacam itu adalah batal demi hukum,\\\" kata Andi dalam amar putusannya.

Tuesday, November 14, 2017

Bob Setyanegara: Kejahatan HAM jadi pidana biasa, pelanggaran HAM susah diproses?


Bob Setyanegara
Pelanggaran HAM
Bob Setyanegara.
Komnas HAM menolak jika kejahatan pelanggaran HAM berat dimasukkan ke dalam Rancangan KUHP yang sedang dibahas Di DPR.

Menurut Komnas HAM, pakar HAM, dan keluarga korban pelanggaran HAM, hal itu dapat semakin mempersulit penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat karena dengan masuk kitab hukum pidana, jelas Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah, tidak akan bisa lagi berlaku surut ke masa lalu.

"Yang kami takutkan, apakah bisa dalam satu Undang-Undang, diberlakukan dua asas yang berbeda. Pada satu Undang-Undang yang mengatur tindak pidana di dalamnya, asas biasanya diatur di depan. Lalu kemudian diberlakukan asas yang berbeda. Ini apakah dimungkinkan?" tanya Roichatul.

Asas KUHP adalah tidak berlaku surut atau tidak dapat diaplikasikan ke kasus-kasus sebelum undang-undangnya diberlakukan padahal selama ini kejahatan HAM berat diatur lewat UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang berlaku surut.

Namun soal berlaku surut atau tidak masih belum dibicarakan, tegas Muslim Ayub, Anggota Komisi III DPR yang mengurus persoalan hukum dan HAM.

"Untuk saat ini itu belum lagi kita bicarakan di situ. Belum ada wacana itu", kata Muslim.

Penyatuan hukum

Supriyadi dari lembaga pemantau hukum Institute Criminal Justice Reform, menjelaskan bahwa alasan penyatuan satu aturan hukum atau kodifikasi bisa diterima.

"Sebenarnya impian besarnya adalah kodifikasi, memasukkan semua tindak pidana ke dalam satu buku dan disistematisasi ulang sehingga gampang ditemukan, gampang dicari dan lain sebagainya."

"Niatnya bagus, kita harus pahami niatnya bagus. Tetapi tidak bisa sekonyong-konyong dan terburu-buru seperti ini. Kalau hanya sekonyong semuanya dimasukkan, pertama transisinya kacau, elemen kejahatan juga menghilang dan sebagainya", kata Supriyadi.

Sementara pakar hak asasi manusia dan mantan anggota Komnas HAM, Enny Soeprapto, meragukan 'niat yang bagus' tersebut karena upaya itu dapat mempersulit penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

"Itu akan berdampak pada tidak diteruskannya proses hukum dari hal-hal yang terjadi di masa lalu," kata Enny yang juga pernah bekerja sebagai staf ahli di UNHCR.

Diantara tujuh kasus pelanggaran HAM berat yang sudah selesai diselidiki Komnas HAM adalah tragedi Semanggi I dan II pada 1998 dan 1999.

Sumarsih -ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan), yang tewas dalam Peristiwa Semanggi I tahun 1988- juga meragukan upaya 'kodifikasi' yang sedang ditempuh DPR dengan alasan RKUHP akan membiarkan pelanggaran HAM terjadi terus menerus.

"Kalau ada upaya pemerintah untuk menghapus bahwa pelanggaran HAM berat itu berlaku surut, ini sama saja peluang akan terjadinya pelanggaran HAM berat ini akan terus menerus tejadi."

"Kami sih masih tetap dengan adanya ajang Kamisan (hari unjuk rasa di depan Istana Negara) dan kami memang sampai kapanpun akan memperjuangkan adanya penegakan supremasi hukum," tambah Sumarsih.

Beberapa kasus lain yang juga tergolong pelanggaran berat antara lain adalah pembunuhan massal setelah peristiwa 30 September 1965, penembakan misterius 1982 hingga 1985, tragedi penghilangan aktivis 1997-1998, kasus Talangsari 1989 maupun pelanggaran HAM paskareferendum di Timor Timur.

Menurut Bob Setyanegara pun kasus HAM memang kasus yang lumayan sulit karena menyangkut kepentingan pihak terkait yang tidak bisa diabaikan.

Monday, November 13, 2017

Bob Setyanegara: Penyelesaian Sengketa Tanah tanpa Pengadilan

Bob Setyanegara
Pengadilan
Tidak selamanya sebuah kasus membutuhkan pengacara seperti Bob Setyanegara. Tapi banyak kasus pula yang kadang membingungkan bagi orang awam untuk itu pengacara seperti Bob Setyanegara lebih baik dilibatkan. Berikut contoh kasus yang agak rumit

Jika kasus Anda belum sampai ke lembaga peradilan, maka kasus Anda adalah sengketa tanah yang dapat diselesaikan dengan cara mengadu kepada Kepala Kantor Pertanahan secara tertulis, melalui loket pengaduan, kotak surat atau website Kementerian.

Berdasarkan pengaduan tersebut, pejabat yang bertanggungjawab dalam menangani Sengketa, Konflik dan Perkara pada Kantor Pertanahan melakukan kegiatan pengumpulan data, kemudian melakukan analisa untuk mengetahui apakah pengaduan tersebut merupakan kewenangan Kementerian atau bukan.

Jika memang masalah yang Anda dan tetangga Anda hadapi termasuk dalam kewenangan Kementerian, maka akan dilakukan proses berikutnya yaitu penyelesaian sengketa. Hasil dari proses penyelesaian sengketa tersebut adalah keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN atau Menteri.

Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

Terkait sengketa tanah, ada peraturan terbaru terkait kasus pertanahan yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan (“Permen Agraria 11/2016”).

Dalam Permen Agraria 11/2016, yang disebut dengan kasus pertanahan adalah Sengketa, Konflik, atau Perkara Pertanahan untuk mendapatkan penanganan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pertanahan.

Jadi, kasus pertanahan dibagi menjadi 3 (tiga) sebagai berikut:

  1. Sengketa Tanah yang selanjutnya disebut Sengketa adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.
  2. Konflik Tanah yang selanjutnya disebut Konflik adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas.
  3. Perkara Tanah yang selanjutnya disebut Perkara adalah perselisihan pertanahan yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan.

Jika kasus Anda belum sampai ke lembaga peradilan, maka kasus Anda adalah sengketa tanah. Penyelesaian sengketa tanah dilakukan berdasarkan:

  1. Inisiatif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (“Kementerian”); atau
  2. Pengaduan masyarakat.
 
Untuk itu, Anda bisa melakukan pengaduan jika terjadi sengketa tanah. Pengaduan disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan secara tertulis, melalui loket pengaduan, kotak surat atau website Kementerian. Pengaduan paling sedikit memuat identitas pengadu dan uraian singkat kasus. Pengaduan yang telah memenuhi syarat yang diterima langsung melalui loket Pengaduan, kepada pihak pengadu diberikan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan. Pengaduan tersebut diadministrasikan ke dalam Register Penerimaan Pengaduan. Setiap perkembangan dari sengketa tanah dicatat dalam Register Penyelesaian Sengketa, Konflik, dan Perkara dengan melampirkan bukti perkembangan dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN setiap 4 (empat) bulan sekali dan ditembuskan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (“Menteri”).
 
Berdasarkan pengaduan tersebut, pejabat yang bertanggungjawab dalam menangani Sengketa, Konflik dan Perkara pada Kantor Pertanahan (“Pejabat”) melakukan kegiatan pengumpulan data. Data yang dikumpulkan dapat berupa:

  • data fisik dan data yuridis;
  • putusan peradilan, berita acara pemeriksaan dari Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi atau dokumen lainnya yang dikeluarkan oleh lembaga/instansi penegak hukum;
  • data yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
  • data lainnya yang terkait dan dapat mempengaruhi serta memperjelas duduk persoalan Sengketa dan Konflik; dan/atau
  • keterangan saksi.
 
Setelah pelaksanaan kegiatan pengumpulan data, Pejabat melakukan analisis. Analisis tersebut dilakukan untuk mengetahui pengaduan tersebut merupakan kewenangan Kementerian atau bukan kewenangan Kementerian.
 
Sengketa atau Konflik yang menjadi kewenangan Kementerian meliputi:
  • kesalahan prosedur dalam proses pengukuran, pemetaan dan/atau perhitungan luas;
  • kesalahan prosedur dalam proses pendaftaran penegasan dan/atau pengakuan hak atas tanah bekas milik adat;
  • kesalahan prosedur dalam proses penetapan dan/atau pendaftaran hak tanah;
  • kesalahan prosedur dalam proses penetapan tanah terlantar;
  • tumpang tindih hak atau sertifikat hak atas tanah yang salah satu alas haknya jelas terdapat kesalahan;
  • kesalahan prosedur dalam proses pemeliharaan data pendaftaran tanah;
  • kesalahan prosedur dalam proses penerbitan sertifikat pengganti;
  • kesalahan dalam memberikan informasi data pertanahan;
  • kesalahan prosedur dalam proses pemberian izin;
  • penyalahgunaan pemanfaatan ruang; atau
  • kesalahan lain dalam penerapan peraturan perundang-undangan.
 
Jika memang masalah yang Anda dan tetangga Anda hadapi termasuk dalam kewenangan Kementerian, maka akan dilakukan proses berikutnya yaitu penyelesaian sengketa. Dalam menangani sengketa ini, akan dilakukan pengkajian terhadap kronologi Sengketa atau Konflik; dan data yuridis, data fisik, dan data pendukung lainnya.
 
Dalam melaksanakan pengkajian, dilakukan pemeriksaan lapangan yang meliputi:
  1. penelitian atas kesesuaian data dengan kondisi lapangan;
  2. pencarian keterangan dari saksi-saksi dan/atau pihak-pihak yang terkait;
  3. penelitian batas bidang tanah, gambar ukur, peta bidang tanah, gambar situasi/surat ukur, peta rencana tata ruang; dan/atau
  4. kegiatan lainnya yang diperlukan.
 
Dalam menyelesaikan sengketa, Kepala Kantor Wilayah BPN atau Menteri akan menerbitkan:
  • Keputusan Pembatalan Hak Atas Tanah, yaitu pembatalan terhadap hak atas tanah, tanda bukti hak dan daftar umum lainnya yang berkaitan dengan hak tersebut.
  • Keputusan Pembatalan Sertifikat, yaitu pembatalan terhadap tanda bukti hak dan daftar umum lainnya yang berkaitan dengan hak tersebut, dan bukan pembatalan terhadap hak atas tanahnya.
  • Keputusan Perubahan Data pada Sertifikat, Surat Ukur, Buku Tanah dan/atau Daftar Umum lainnya; atau
Surat Pemberitahuan bahwa tidak terdapat kesalahan administrasi.
 
Dalam hal di atas satu bidang tanah terdapat tumpang tindih sertifikat hak atas tanah, Menteri atau Kepala Kantor Wilayah BPN sesuai kewenangannya menerbitkan Keputusan pembatalan sertifikat yang tumpang tindih, sehingga di atas bidang tanah tersebut hanya ada 1 (satu) sertifikat hak atas tanah yang sah.

Perlu diingat bahwa penerbitan keputusan pembatalan hak atas tanah maupun sertifikat tidak berarti menghilangkan/menimbulkan hak atas tanah atau hak keperdataan lainnya kepada para pihak.
 
Keputusan penyelesaian Sengketa atau Konflik dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pertanahan.
 
Dalam hal Keputusan berupa Pembatalan Hak Atas Tanah, Pembatalan Sertifikat atau Perubahan Data, Kepala Kantor Pertanahan memerintahkan pejabat yang berwenang untuk memberitahukan kepada para pihak agar menyerahkan sertifikat hak atas tanah dan/atau pihak lain yang terkait dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
 
Setelah pemberitahuan atau pengumuman, Kepala Kantor Pertanahan memerintahkan pejabat yang berwenang menindaklanjuti keputusan sebagai berikut:
  1. Dalam hal Keputusan berupa pembatalan hak atas tanah: pejabat yang berwenang melakukan pencatatan mengenai hapusnya keputusan pemberian hak, sertifikat, surat ukur, buku tanah dan Daftar Umum lainnya, pada Sertifikat hak atas tanah, Buku Tanah dan Daftar Umum lainnya.
  2. Dalam hal Keputusan berupa pembatalan sertifikat: pejabat yang berwenang melakukan pencatatan mengenai hapusnya hak pada Sertifikat, Buku Tanah dan Daftar Umum lainnya.
  3. Dalam hal Keputusan berupa perubahan data: pejabat yang berwenang melakukan perbaikan pada Sertifikat, Surat Ukur, Buku Tanah atau Daftar Umum lainnya. Setelah dilakukan perbaikan, sertifikat diberikan kembali kepada pemegang hak atau diterbitkan sertifikat pengganti.
 
Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN atau Menteri wajib dilaksanakan kecuali terdapat alasan yang sah untuk menunda pelaksanaannya. Alasan yang sah tersebut antara lain:
  • sertifikat yang akan dibatalkan sedang dalam status diblokir atau disita oleh kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan/atau lembaga penegak hukum lainnya; atau
  • tanah yang menjadi obyek pembatalan menjadi obyek hak tanggungan; atau
  • tanah telah dialihkan kepada pihak lain.
 
Penundaan pelaksanaan wajib dilaporkan oleh Kepala Kantor Pertanahan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN atau Menteri dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya Keputusan tersebut.
 
Jika tanah yang menjadi obyek pembatalan sedang dalam status diblokir atau disita oleh kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan/atau lembaga penegak hukum lainnya, maka pelaksanaan pembatalan ditunda. Penundaan dilakukan dengan ketentuan:
  1. apabila status blokir dan tidak ditindaklanjuti dengan penetapan sita dari pengadilan, maka penundaan dilakukan sampai dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dilakukan pencatatan blokir atau sampai adanya pencabutan blokir dari pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan/atau lembaga penegak hukum lainnya sebelum tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari; atau
  2. apabila status blokir dan ada penetapan sita dari pengadilan, penundaan dilakukan sampai adanya keputusan pencabutan sita dari pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan/atau lembaga penegak hukum lainnya.
 
Jika tanah merupakan obyek hak tanggungan atau tanah telah dialihkan kepada pihak lain, maka dilakukan pemberitahuan kepada pemegang hak tanggungan atau pihak lain tersebut. Pihak lain merupakan:

a.    Pihak lain yang tidak mengetahui bahwa tanah dalam keadaan sengketa atau konflik;
b.    tanah tersebut ditawarkan secara terbuka; dan
c.    pihak lain yang memperoleh hak secara terang dan tunai.
 
Pemberitahuan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan kepada pemegang hak tanggungan atau pihak lain mengenai rencana pelaksanaan keputusan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
 
Setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari berakhir, Kepala Kantor Pertanahan melanjutkan proses penyelesaian Sengketa dan Konflik, kecuali terdapat sita oleh kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan/atau lembaga penegak hukum lainnya. Proses penyelesaian Sengketa dan Konflik tersebut dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
 
Jika ternyata sengketa tanah yang terjadi antara Anda dan tetangga Anda tidak termasuk sengketa yang merupakan kewenangan Kementerian, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mediasi. Dalam hal mediasi menemukan kesepakatan, dibuat Perjanjian Perdamaian yang didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat.


Sunday, November 12, 2017

Bob Setyanegara : Kasus Pidana Century, Kasus Sulit Bukti

Bob Setyanegara
Kasus Pidana Century

Wakil Ketua KPK 2015-2019 Saut Situmorang mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank Century adalah contoh perkara yang sulit untuk mendapatkan alat bukti.

"Contoh kasus-kasus yang sulit alat bukti, contohnya Century, BLBI, tapi apa BLBI lalu dinormalkan? Tidak harus, tapi perlu disiplin dan harus disiplin," kata Saut usai acara serah terima jabatn (sertijab) di auditorium gedung KPK Jakarta, Senin.

Pada hari ini lima orang pimpinan KPK yang baru yaitu Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang dan Laode Muhammad Syarif bersama pasangan masing-masing menandatangani pakta integritas di hadapan empat orang Pimpinan KPK jilid III yaitu Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja serta dua orang Plt Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Pribowo dan Indriyanto Seno Adji.

Sedangkan Taufiequrrachman Ruki masih menjalankan ibadah umroh sehingga tidak hadir dalam sertijab tersebut.

Sebelumnya pada Senin (14/12), Saut mengatakan akan melupakan kasus skandal Bank Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) apabila dirinya terpilih menjadi Ketua KPK karena tidak membuat efisien dan menyimpang dari sistem dan meminta agar pemberantasan korupsi dimulai dari titik nol.

"Di baris paper saya terakhir itu ada teori-teori yang menyatakan mari membangun korupsi sekali lagi mulai dari nol maksud saya di paper adalah menuju Indonesia Zero Corruption, tapi kalaupun saya tetap ngotot menghapuskan kasus itu, tentu kan akan voting, dan saya tetap kalah," tambah Saut. 

Saat ini BLBI masih dalam tahap penyelidikan di KPK sehingga KPK belum menetapkan tersangka sedangkan dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, MA bahkan meperberat putusan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya menjadi 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan. 

Budi Mulya dalam perkara itu dituntut bersama-sama dengan pihak lain yaitu dengan anggota yaitu saksi Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Dubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjriah, S Budi Rochadi, Harmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono dan Ardhayadi Mitroatmodjo masing-masing selaku Deputi Gubernur BI dan saksi Raden Pardede selaku sekretaris KSSK.

Saut Situmorang (56) punya karir panjang di Badan Intelijen Negara (BIN) yaitu sebagai Sekretaris III KBRI Singapura (1997-2001), dosen Pasca Sarjana, Kajian Strategik Ingelligence Universitas Indonesia pada program Studi Ketahanan (2004-sekarang), Direktur Monitoring dan Surveillance BIN (2011-2014) hingga menjadi Staf Ahli Kepala BIN (2014-sekarang).

Saut yang mendapat gelar sarjana dari Universitas Padjajaran jurusan Fisika Universitas Padjajaran itu lulus 1985, kemudian mendapatkan gelar magister manajemen Universitas Krisnadwipayana Jakarta (lulus 2004) serta doktoral dari Universitas Persada Indonesia jurusan Manajemen Sumber Daya Manusia Jakarta (lulus 2014).

Ia terakhir menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 8 Oktober 2014 dengan total harta Rp1,735 miliar.

Namun dalam LHKPN itu tidak terdapat harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan dan hanya memuat harta bergerak senilai Rp1,3 miliar yaitu mobil Jeep Wrangler, giro dan setara kas lain Rp435,185 juta dan 20 ribu dolar AS.

Kasus tersebut bisa dijadikan ladang ilmu bagi orang - orang yang bergelut di bidang hukum seperti Bob Setyanegara yang merupakan seorang pengacara.

Thursday, November 9, 2017

Bob Setyanegara: Contoh - Contoh Kasus Perdata

Bob Setyanegara
Contoh kasus hukum perdata
Bob Setyanegara: Pengertian Hukum Perdata, berdasarkan pendapat para ahli, secara sederhana adalah

"Rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, atau antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan, dimana ketentuan dan peraturan dimaksud dalam kepentingan untuk mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya."

Contoh Kasus yang ada di sekitar kita

Berikut ini adalah 2 contoh Hukum perdata yang paling sering terjadi di sekitar kita:

# Contoh 1
Artis A merasa terhina dengan sebuah pemberitaan di Tabloid gosip Ibukota karena diberitakan artis A sebagai pengedar dan pemakai psikotropika. Karena tidak terima, maka artis A melaporkan tabloid gosip tersebut ke polisi bahwa tabloid gosip tersebut telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap artis A. Maka kasus antara artis A dan tabloid gosip tersebut termasuk dalam kasus perdata

# Contoh 2
Bapak A mempunyai 3 orang anak, yaitu B, C, dan D. Sebelum meninggal, Bapak A telah menulis surat wasiat yang ditujukan untuk ketiga anaknya tersebut. Dalam surat wasiat tersebut menyebutkan bagian warisan untuk masing-masing anaknya. Sebulan setelah Bapak A meninggal terjadi selisih pendapat antara masing-masing anaknya tersebut hingga menyebabkan perselisihan dalam pembagian harta warisan. Karena ada yang tidak terima, maka salah satu anak Bapak A melaporkan 2 saudara lainnya ke polisi. Laporan yang diberikan kepada polisi merupakan laporan atas kasus perdata.

Sebagai pengacara seperti Bob Setyanegara, tentu saja sudah memiliki basic ilmu hukum yang memang lebih dari masyarakat awam. Tapi masyarakat juga perlu mengetahui dasar - dasar mengenai hukum karena suatu saat masyarakat tersebut pasti akan terlibat di dalamnya.

Wednesday, November 8, 2017

Bob Setyanegara: Contoh - Contoh Kasus Pidana

Bob Setyanegara
Kasus - Kasus Pidana

Bob Setyanegara: Contoh Kasus-Kasus Hukum Pidana dan KUHP nya

1. Kasus Penghinaan Pasal 310 ayat 1 dalam KUHP yang Berbunyi
“Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh suatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lambat sembilan bulan."

Contohnya yang saat itu marak dimedia sosial mengenai seseorang yang kita sebut saja namanya X melakukan penghinaan kepada bapak Presiden RI Yakni Jokowi melalui media sosial, karena hal tersebut pelaku dijatuhi hukuman kurungan penjara 8 bulan dan denda kurang dari satu juta rupiah.

2. Kasus Pembunuhan Berencana ( Tentang Kejahatan Terhadap nyawa) pasal 340
“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Contohnya adalah kasus yang menjerat Jesica Kumala Wongso yang diduga kuat telaah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Wayan Mirna Salihin, Jesica pun akhirnya terbukti bersalah dan diberi hukuman sesuai dengan KUH Pidanapasal 340 mengenai pembunuhan berencara dan dihukum dua puluh tahun kurungan penjara.

3. Kasus Kekerasan ( Tentang Penganiayaan) pasal 351ayat 1 dan 2 yang berbunyi
“ Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun depan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun”

Contohnya Penganiayaan yang terjadi di salah satu sekolah menengah kejuruan di Sukabumi seorang kaka kelas menganiayaa adik kelasnya sehingga menyebabkan korban luka-luka serta memar ditubuh, pelaku dikenai hukuman kurungan penjara 5 tahun sesuai dengan KUH Pidana Tentang penganiayaan pasal 35 ayat 2

4. Kasus Pencurian (KUH Pidana tentang Pencurian) pasal 362 yang berbunyi
“Brangsiapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dnegan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjarapaling lama lima tahun”

Didalamnya ada peraturan yang mengatur mengenai ancamannya pasal 363
Contohnya Kasus aksi pencurian oleh tersangka tersebut dilakukan di sebuah rumah kos di daerah Bibis Luhur, Nusukan, Banjarsari Solo, dengan korban, Helmi Mei Diansyah (22) seorang mahasiswa di perguruan tinggi swasta di Solo.

Motor Yamaha Mio nomor polisi AD 6713 JN milik korban saat kejadian diparkir di depan kostnya. Tersangka datang ke lokasi bersama Dedi Ariyanto. Dedi ini yang membobol sepeda korban dengan kunci T, sedangkan tersangka bertugas memantau situasi di sekitar. Atas perbuatan tersangka dapat diancam pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

5. Kasus Pemalsuan Uang (KUH tentang Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas) Pasal 244 yang berbunyi:
“Barangsiapa meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh edarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai tulen dan tidak dipalsu diancam penjara paling lama lima belas tahun."

Contohnya kasus yang menjerat bapak berinisial E tepatnya di Sukabumi yag melakukan tindak Pidana pemalsuan Uang sesuai dengan KUH Pidana pelaku tersebut dijerat dengan pasal 244 dana dihukum 10 tahun penjara.

6. Kasus pembunuhan anak/Aborsi pasal 341 yang berbunyi
“Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat dilahirkan atau tidak lama kemudian dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun"

Contohnya yang marak dalam pemberitaan media saat ini ada seorang ibu yang ketahuan oleh warga telah membunuh anaknya (melakukan aborsi) dan dibuang didalam kardus sehingga setelah ditemukannya bukti-bukti ibu tersebut dijerat oleh KUH Pidana ayat 341 dan akhirnya dihukum dengan kurungan penjara 4,5 tahun.

Bob Setyanegara yang merupakan pengacara sudah tentu harus mengatahui contoh - contoh kasus pidana dan perdata. Dibutuhkan sikap luwes dan pikiran terbuka seorang pengacara untuk menentukan kasus pidana. Terkadang pengacara seperti Bob Setyanegara harus seperti detektif yang harus membuktikan dan membongkar kasus pidana.