Kasus - Kasus Pidana |
Bob Setyanegara: Contoh Kasus-Kasus Hukum Pidana dan KUHP nya
1. Kasus Penghinaan Pasal 310 ayat 1 dalam KUHP yang Berbunyi
“Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh suatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lambat sembilan bulan."
Contohnya yang saat itu marak dimedia sosial mengenai seseorang yang kita sebut saja namanya X melakukan penghinaan kepada bapak Presiden RI Yakni Jokowi melalui media sosial, karena hal tersebut pelaku dijatuhi hukuman kurungan penjara 8 bulan dan denda kurang dari satu juta rupiah.
2. Kasus Pembunuhan Berencana ( Tentang Kejahatan Terhadap nyawa) pasal 340
“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Contohnya adalah kasus yang menjerat Jesica Kumala Wongso yang diduga kuat telaah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Wayan Mirna Salihin, Jesica pun akhirnya terbukti bersalah dan diberi hukuman sesuai dengan KUH Pidanapasal 340 mengenai pembunuhan berencara dan dihukum dua puluh tahun kurungan penjara.
3. Kasus Kekerasan ( Tentang Penganiayaan) pasal 351ayat 1 dan 2 yang berbunyi
“ Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun depan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun”
Contohnya Penganiayaan yang terjadi di salah satu sekolah menengah kejuruan di Sukabumi seorang kaka kelas menganiayaa adik kelasnya sehingga menyebabkan korban luka-luka serta memar ditubuh, pelaku dikenai hukuman kurungan penjara 5 tahun sesuai dengan KUH Pidana Tentang penganiayaan pasal 35 ayat 2
4. Kasus Pencurian (KUH Pidana tentang Pencurian) pasal 362 yang berbunyi
“Brangsiapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dnegan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjarapaling lama lima tahun”
Didalamnya ada peraturan yang mengatur mengenai ancamannya pasal 363
Contohnya Kasus aksi pencurian oleh tersangka tersebut dilakukan di sebuah rumah kos di daerah Bibis Luhur, Nusukan, Banjarsari Solo, dengan korban, Helmi Mei Diansyah (22) seorang mahasiswa di perguruan tinggi swasta di Solo.
Motor Yamaha Mio nomor polisi AD 6713 JN milik korban saat kejadian diparkir di depan kostnya. Tersangka datang ke lokasi bersama Dedi Ariyanto. Dedi ini yang membobol sepeda korban dengan kunci T, sedangkan tersangka bertugas memantau situasi di sekitar. Atas perbuatan tersangka dapat diancam pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
5. Kasus Pemalsuan Uang (KUH tentang Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas) Pasal 244 yang berbunyi:
“Barangsiapa meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh edarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai tulen dan tidak dipalsu diancam penjara paling lama lima belas tahun."
Contohnya kasus yang menjerat bapak berinisial E tepatnya di Sukabumi yag melakukan tindak Pidana pemalsuan Uang sesuai dengan KUH Pidana pelaku tersebut dijerat dengan pasal 244 dana dihukum 10 tahun penjara.
6. Kasus pembunuhan anak/Aborsi pasal 341 yang berbunyi
“Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat dilahirkan atau tidak lama kemudian dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun"
Contohnya yang marak dalam pemberitaan media saat ini ada seorang ibu yang ketahuan oleh warga telah membunuh anaknya (melakukan aborsi) dan dibuang didalam kardus sehingga setelah ditemukannya bukti-bukti ibu tersebut dijerat oleh KUH Pidana ayat 341 dan akhirnya dihukum dengan kurungan penjara 4,5 tahun.
Bob Setyanegara yang merupakan pengacara sudah tentu harus mengatahui contoh - contoh kasus pidana dan perdata. Dibutuhkan sikap luwes dan pikiran terbuka seorang pengacara untuk menentukan kasus pidana. Terkadang pengacara seperti Bob Setyanegara harus seperti detektif yang harus membuktikan dan membongkar kasus pidana.
🖒🖒🖒 Sukses terus, nice info
ReplyDeleteBagus nambah pengetahuan
ReplyDelete