Tuesday, November 21, 2017

Bob Setyanegara: 3 Jenis Tindak Pidana Pencucian Uang yang Harus Anda Ketahui

Bob Setyanegara
Pencucian Uang
Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), tindak pidana pencucian uang dapat diklasifikasi ke dalam 3 (tiga) pasal, yaitu:

1. Tindak Pidana Pencucian Uang yang diakomodir di dalam Pasal 3

Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan,membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat (1) UU ini) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

Contoh kasusnya adalah Pembelian Saham Maskapai Penerbangan Nasiona Garuda Indonesia oleh Muhammad Nazarudin, dimana pembelian saham yang dilakukannya hanya perusahaan-perusahaan dilingkungan saja dengan tawaran lebih tinggi. Nazarudin melakukan ini untuk menyimpan uangnya ke dalam sistem yang lebih aman dan berorientasi untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda. Hal ini dikatakan sebagai money laundering.

Melirik pada UU Nomor 8 Tahun 2010 TPPU pasal 3, karena Nazarudin telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (dalam hal ini membelanjakan berupa saham maskapai penerbangan Garuda Indonesia) sehingga dapat terkena pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 milyar.

2. Tindak Pidana Pencucian Uang yang diakomodir di dalam Pasal 4

Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat (1) UU ini) dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling  lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Misalnya Penyamaran dana yang dilakukan oleh si X yang merupakan karyawan Bank. Dalam kasus tersebut, X melakukan perbuatan Tindak Pidana penggelapan dana nasabahnya dengan mengalihkan dana nasabah ke tabungannya dan seterusnya. Selanjutnya, dana tersebut ditransfer ke beberapa tabungan adik, ibu serta suaminya. Selain itu dana tersebut dipakai untuk membeli barang-barang seperti apartemen dan mobil. Atas perbuatan tersebut, maka X telah menyamarkan asal-usul uang hasil penggelapan tersebut.

3. Tindak Pidana Pencucian Uang yang diakomodir di dalam Pasal 5

Setiap orang yang menerima, atau menguasai, penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat (1) UU ini) dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar.

Melanjutkan contoh kasus dari poin 2 di atas, maka adik, ibu beserta suaminya yang menerima transferan dari X dan menikmatinya dengan dipakai untuk membeli beberapa barang seperti apartemen dan mobil, maka juga dapat dikenakan Pasal 5 Undang-undang ini, karena mereka telah menerima uang yang baik diketahui atau seharusnya patut diduga bahwa uang tersebut adalah hasil tindak pidana.

Kasus tindak pidana seperti pencucian uang, biasanya membutuhkan pengacara seperti Bob Setyanegara dalam menyelesaikan perkaranya.

No comments:

Post a Comment