Kasus Pidana Century |
Wakil Ketua KPK 2015-2019 Saut Situmorang mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank Century adalah contoh perkara yang sulit untuk mendapatkan alat bukti.
"Contoh kasus-kasus yang sulit alat bukti, contohnya Century, BLBI, tapi apa BLBI lalu dinormalkan? Tidak harus, tapi perlu disiplin dan harus disiplin," kata Saut usai acara serah terima jabatn (sertijab) di auditorium gedung KPK Jakarta, Senin.
Pada hari ini lima orang pimpinan KPK yang baru yaitu Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang dan Laode Muhammad Syarif bersama pasangan masing-masing menandatangani pakta integritas di hadapan empat orang Pimpinan KPK jilid III yaitu Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja serta dua orang Plt Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Pribowo dan Indriyanto Seno Adji.
Sedangkan Taufiequrrachman Ruki masih menjalankan ibadah umroh sehingga tidak hadir dalam sertijab tersebut.
Sebelumnya pada Senin (14/12), Saut mengatakan akan melupakan kasus skandal Bank Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) apabila dirinya terpilih menjadi Ketua KPK karena tidak membuat efisien dan menyimpang dari sistem dan meminta agar pemberantasan korupsi dimulai dari titik nol.
"Di baris paper saya terakhir itu ada teori-teori yang menyatakan mari membangun korupsi sekali lagi mulai dari nol maksud saya di paper adalah menuju Indonesia Zero Corruption, tapi kalaupun saya tetap ngotot menghapuskan kasus itu, tentu kan akan voting, dan saya tetap kalah," tambah Saut.
Saat ini BLBI masih dalam tahap penyelidikan di KPK sehingga KPK belum menetapkan tersangka sedangkan dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, MA bahkan meperberat putusan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya menjadi 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Budi Mulya dalam perkara itu dituntut bersama-sama dengan pihak lain yaitu dengan anggota yaitu saksi Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Dubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjriah, S Budi Rochadi, Harmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono dan Ardhayadi Mitroatmodjo masing-masing selaku Deputi Gubernur BI dan saksi Raden Pardede selaku sekretaris KSSK.
Saut Situmorang (56) punya karir panjang di Badan Intelijen Negara (BIN) yaitu sebagai Sekretaris III KBRI Singapura (1997-2001), dosen Pasca Sarjana, Kajian Strategik Ingelligence Universitas Indonesia pada program Studi Ketahanan (2004-sekarang), Direktur Monitoring dan Surveillance BIN (2011-2014) hingga menjadi Staf Ahli Kepala BIN (2014-sekarang).
Saut yang mendapat gelar sarjana dari Universitas Padjajaran jurusan Fisika Universitas Padjajaran itu lulus 1985, kemudian mendapatkan gelar magister manajemen Universitas Krisnadwipayana Jakarta (lulus 2004) serta doktoral dari Universitas Persada Indonesia jurusan Manajemen Sumber Daya Manusia Jakarta (lulus 2014).
Ia terakhir menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 8 Oktober 2014 dengan total harta Rp1,735 miliar.
Namun dalam LHKPN itu tidak terdapat harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan dan hanya memuat harta bergerak senilai Rp1,3 miliar yaitu mobil Jeep Wrangler, giro dan setara kas lain Rp435,185 juta dan 20 ribu dolar AS.
Kasus tersebut bisa dijadikan ladang ilmu bagi orang - orang yang bergelut di bidang hukum seperti Bob Setyanegara yang merupakan seorang pengacara.
Apakah kasusnya sudah selesai?
ReplyDeleteApakah kasusnya sudah selesai?
ReplyDeleteNever ending story....
ReplyDelete