Hukum Pidana & Perdata |
Bob Setyanegara: Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata
Hukum Pidana: Keseluruhan aturan hukum yang memuat peraturan - peraturan yang mengandung keharusan, yang tidak boleh dilakukan dan/atau larangan - larangan dengan disertai ancaman atau sanksi berupa penjatuhan pidana bagi barangsiapa yang melanggar atau melaksanakan larangan atau ketentuan hukum dimaksud. Sedangka sanksi yang diterima bagi yang melanggarnya sudah ditentukan oleh peraturan - peraturan perundangan dimaksud. Bersumber dari KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) maka sanksi pidana pada pokoknya teridir atas pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, dan pidana denda.
Hukum Perdata: Rangkaian peraturan - peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, atau antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan, dimana ketentuan dan peraturan dimaksud dalam kpentingan untuk mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya. Dalam praktek, hubungan antara subyek hukum yang satu dengan yang lainnya ini, dilaksanakan dan tunduk karena atau pada suatu kesepakatan atau perjanjian yang disepakati oleh para subyek hukum dimaksud. Dalam kaitan dengan sanksi bagi yang melanggar, maka pada umumnya sanksi dalam suatu perikatan adalah berupa ganti kerugian. Permintaan atau tuntutan ganti kerugian ini wajib dibuktikan disertai alat bukti yang dalam menunjukkan bahwa benar telah terjadi kerugian akibat pelanggaran atau tidak dilaksanakannya suatu kesepakatan.
Bagaimana penerapan ke dua hukum tersebut? Pelanggaran terhadap aturan hukum perdata baru dapat diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan (disebut: penggugat). Pelanggaran terhadap aturan hukum pidana segera diambil tindakan oleh aparat hukum tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, kecuali tindak pidana yang termasuk dalam delik aduan seperti perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, pencurian oleh keluarga, dll. Dalam hal terjadi tindakan diluar hukum baik pidana maupun perdata, penangannya diatur dalam Hukum Acara pidana dan Hukum Acara perdata.
Sebagai seorang pengacara seperti Bob Setyanegara atau seseorang yang bekerja di bidang hukum, kedua perbedaan tersebut adalah pengetahuan dasar. Sedangkan pengetahuan ini juga pasti berguna untuk masyarakat umum yang awam terhadap hal - hal berbau hukum. Dengan adanya pengetahuan ini masyarakat bisa membedakan alur dan pidana - pidana yang akan dihadapinya.
🖒🖒🖒🖒🖒
ReplyDelete