Wednesday, November 29, 2017

Bob Setyanegara: Bingung Tarif Advokat? Yuk, Kenali Jenis-Jenis Honorarium Advokat

Bob Setyanegara
Advokat
Bob Setyanegara
Jika Anda bertanya “adakah aturan mengenai patokan honorarium advokat di Indonesia?”, maka jawabannya jelas: tidak ada! Artinya, honorarium advokat sepenuhnya hasil negosiasi advokat dengan klien, tanpa batas! Baik UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) beserta aturan turunannya maupun Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) tidak mengatur standar penetapan honorarium advokat.

Ini bukan berarti fee advokat tidak punya ukuran sama sekali. Dalam praktik, ada kok beberapa jenis honorarium advokat yang perlu diketahui sebelum bernegosiasi menentukan honorarium. UU Advokat hanya menyebutkan bahwa honorarium “ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak” (pasal 21 ayat 2). Sedangkan KEAI hanya menambahkan agar “Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien” (pasal 4 huruf d).

Sebelum disahkannya UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang) hingga terbitnya Peraturan BI No.17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, masih ada advokat yang menetapkan honorarium dengan tarif dolar kepada kliennya. Pembayaran pakai dolar membuat profesi advokat menjadi salah satu pilihan utama bagi lulusan fakultas hukum.

Memang, sulit untuk memastikan berapa besar anggaran yang harus disiapkan membayar honorarium advokat. Apalagi informasi lengkap mengenai tarif jasa advokat bukan hal yang mudah didapat untuk membandingkan advokat mana yang sesuai budget Anda.

Ahmad Fikri Assegaf, pendiri firma hukum Assegaf, Hamzah & Partners (AHP) mengamini tidak ada standar yang baku tentang biaya jasa advokat. Skema pembayaran honorarium bisa berbeda antara advokat yang satu dengan yang lain. Pria yang telah berpraktik advokat sejak 1993 ini menyebutkan salah satu faktor yang mempengaruhi adalah apakah advokat bekerja sendiri atau dengan tim seperti firma.

Partner pada firma hukum Lubis Ganie Surowidjojo (LGS), Abdul Haris Muhammad Rum menjelaskan pada dasarnya tiap advokat menetapkan tarif jasa berdasarkan perhitungan biaya operasional kantor hukumnya. “Kantor hukum adalah unit usaha. Artinya biaya yang keluar dari proses pemberian jasa hukum harus tertutupi dengan pemasukan yang diperoleh,” katanya.

Hitungan biaya operasional ini yang akan mempengaruhi tarif yang ditetapkan tiap kantor hukum. Jika melibatkan pegawai, advokat juga terikat ketentuan pengupahan tenaga kerja. Masing-masing kantor hukum mempunyai layanan berbeda bagi kliennya yang juga menjadi komponen biaya operasional.

Mengacu pada praktik di Indonesia yang diadaptasi dari kebiasaan di Amerika dan Eropa -dikutip dari buku yang ditulis Binoto Nadapdap berjudul 'Menjajaki Seluk Beluk Honorarium Advokat'- setidaknya ada 4 jenis honorarium advokat berdasarkan metode penghitungannya. Pertama, honorarium advokat berdasarkan porsi keuntungan yang dimenangkan klien (contingent fee/tarif kontingensi). Kedua, honorarium advokat berdasarkan unit waktu yang digunakan (time charge/hourly rate/tarif per jam). Ketiga, honorarium berdasarkan periode waktu tertentu (retainer fee). Keempat, honorarium berdasarkan nilai borongan perkara hingga selesai yang dibayar sekaligus di muka atau bertahap (lump sum/fixed fee/tarif pasti).

Tarif kontingensi adalah jenis honorarium berdasarkan penetapan porsi bayaran advokat dari nilai total keuntungan yang dimenangkan klien dalam perkaranya. Secara sederhana, no win no fee. Advokat mendapatkan honorarium sebesar persentase yang disepakati di awal jika klien berhasil mendapatkan keuntungan yang diharapkan dari perkaranya.

Tarif per jam artinya setiap unit jam yang digunakan advokat untuk memberikan jasa hukum bagi klien dihargai dengan nilai pembayaran tertentu. Klien harus memastikan sejak awal berapa tarif per jam dari advokat yang akan dipakai jasanya. Hitungan ini meliputi bentuk jasa apapun yang digunakan klien per jam mulai dari konsultasi via telepon, pembuatan surat menyurat untuk legal opinion, hingga tindakan lainnya yang dilakukan advokat dalam satuan  per jam.

Tarif retainer dibayarkan secara berkala dalam besaran dan periode tertentu yang diperjanjikan. Pembayaran honorarium tidak tergantung pada ada atau tidaknya jasa yang diberikan advokat kepada klien dalam periode tersebut. Advokat akan menyediakan waktunya untuk memberikan jasa kepada klien kapanpun diminta dalam periode itu. Digunakan atau tidak jasa advokat dalam periode perjanjian, klien wajib membayar honorarium. Bisa dalam periode bulanan atau tahunan.

Adapun tarif pasti adalah jenis honorarium advokat yang dinilai dan dibayarkan sekaligus dimuka untuk menyelesaikan suatu perkara hingga tuntas. Apapun yang terjadi dalam perkara, advokat tidak akan menagih tambahan honorarium untuk perkara yang ditangani hingga selesai. Menang atau kalah, honorarium advokat sudah dilunasi di awal. Bisa juga dibayarkan secara bertahap, namun besar honorarium tidak dapat dikurangi oleh klien dari besaran yang telah disepakati.

Di luar dari tarif tersebut untuk membayar honorarium advokat, masih bisa diperjanjikan mengenai success fee atau biaya kemenangan suatu perkara sebagai insentif tambahan bagi advokat jika disetujui oleh klien. Lagi-lagi besarannya pun berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Perlu diingat agar hitungan biaya transportasi, biaya akomodasi, biaya administrasi perkara, dan biaya sidang dibicarakan secara terbuka antara advokat dan klien. Karena honorarium yang dibayarkan bisa saja sudah termasuk biaya-biaya tersebut atau hanya sekadar biaya jasa advokat. Begitu pula jika ada biaya tambahan terkait perkara yang baru diketahui di tengah jalan.

Faktor Penentu
Managing partner firma hukum AHP, Bono Daru Adji mengungkapkan tarif advokat dalam sebuah kantor hukum dipengaruhi dengan pengalaman advokat yang menangani. Bagi advokat yang masih junior, kantor hukum akan memberikan tarif berbeda. Tier masing-masing firma hukum berdasarkan reputasi di dunia hukum pun berpengaruh pada mekanisme pasar pembentukan harga. “Ada international publication yang melakukan survei, tingkat kepuasan klien, chambers and partners, The Legal 500, Asia Law,” jelas Bono terkait pasar firma hukum korporasi.

Sebelumnya, advokat  Timur Sukirno, menyampaikan hal senada. “Lihat juga pengalaman dan apa yang pernah dilakukan. Dua itu aja pada dasarnya,” ujar Managing Partner dari firma hukum Hadiputranto, Hadinoto & Partners (HHP).

Ira Andara Eddymurthy, pendiri firma hukum Soewito, Suhardiman, Eddymurthy, Kardono (SSEK), dalam satu sesi seminar Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) mengutarakan bahwa jenis honorarium advokat sebenarnya sudah berkembang dengan banyak variasi. Klien bisa menyepakati tarif campuran (blended rate), tarif dengan batasan (capped fee), bahkan diskon (discounted rate) dengan advokatnya.

Betapapun, Ira mengingatkan bahwa dalam menentukan tarifnya advokat harus memperhatikan pula ekspektasi klien, jenis pekerjaan yang akan dilakukan, durasi yang dibutuhkan untuk menyelesaikannya, tingkat kesulitan, serta siapa saja kompetitornya dalam pekerjaan tersebut. Bagi kantor hukum menjadi sangat penting memiliki manajemen yang baik untuk alokasi pekerjaan dan pengelolaan keuangan agar tidak merugi.

Perlukah Diatur?
Pertanyaan dasarnya apakah memang honorarium advokat itu perlu diatur agar tidak tanpa batas? Apakah larangan menggunakan tarif dolar perlu dipertegas? Bono Daru Adji berpendapat walaupun saat ini di kalangan corporate lawfirm sudah tidak lagi menggunakan tarif dolar sesuai hukum yang berlaku, tarif yang disodorkan pada klien hanya mengonversi tarif sebelumnya dengan kurs dolar terhadap rupiah. “Nilainya masih sama saja,” ujarnya.

Tren yang terjadi belakangan ini firma-firma hukum berkompetisi melakukan efisiensi kerja untuk menawarkan harga kompetitif yang cenderung lebih rendah dari rata-rata di pasar pengguna jasa. Bagi kalangan konsultan hukum pasar modal tren ini mendorong wacana pengaturan batasan honorarium.

Sebagai benchmarking, Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sejak tahun 2016 menentukan tarif batas bawah honorarium untuk jasa audit Akuntan Publik.  Tujuannya agar Kantor Akuntan Publik (KAP) melakukan audit sesuai kode etik dan tidak sembrono hanya demi meraup untung dalam persaingan pasar.

Ada indikator batas bawah tarif penagihan (billing rate) per jam ditetapkan berdasarkan klasifikasi berjenjang (tabel) yang berlaku di layanan jasa akuntan publik.

Pada dasarnya, UU No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik (UU Akuntan Publik) dan Kode Etik Akuntan Publik tidak mengatur batasan honorarium Akuntan Publik. Namun dalam rangka menjaga standar jasa layanan audit, asumsi IAPI menetapkan nilai tersebut sebagai indikator minimal acuan bahwa prosedur audit yang memadai sesuai Kode Etik dan peraturan perundangan dapat terpenuhi.

Jika dikaitkan dengan jasa advokat, hal ini masih menjadi perdebatan tersendiri. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Syarkawi Rauf mengusulkan ada standar minimal layanan jasa ketimbang standar honorarium bagi layanan seperti jasa hukum. “Saya tidak merekomendasikan (standar honorarium), di asosiasi ini lebih baik bikin standar pelayanan minimum di jasa konsultan hukumnya itu seperti apa,” katanya dalam seminar HKHPM Agustus silam.

Pendapat tersebut senada dengan pendapat Arsul Sani, kini anggota DPR, dalam seminar hukumonline “Standar Jasa Hukum Advokat dan Pertanggungjawabannya Terhadap Klien” 2013 silam soal perlindungan hukum bagi klien dalam menggunakan jasa advokat. Menurut Arsul, diperlukan standar layanan yang jelas dari jasa profesional advokat agar klien sebagai konsumen dapat menagih lebih jelas hak yang sebanding dengan honorarium yang dibayarkan.

Tuesday, November 28, 2017

Pendidikan Hukum Dalam Perspektif Masa Depan

Bob Setyanegara
Pendidikan Hukum

Pendidikan di mana pun di dunia ditujukan untuk menjawab permasalahan dan tantangan terkini dari masyarakatnya. Baik dalam lingkup satuan masyarakat, negara, regional maupun dalam skala global sekalipun. Bukan itu saja, pendidikan juga ditujukan untuk menjawab tantangan masa depan satuan-satuan tersebut. 
 
Tuntutan itu mengandung arti bahwa hukum harus juga bisa berfungsi untuk merencanakan, mendisain, dan membangun masyarakat, negara bahkan dunia yang dianggap idaman pada suatu kurun waktu yang relevan. Di titik itu, perdebatan dimulai. 
 
Apa yang dimaksud dengan masyarakat, negara dan dunia yang menjadi idaman kita? Tentu itu sangat tergantung pada jawaban atas pertanyaan siapa kita sebenarnya, dan dimana kita berpijak. Kita sadar bahwa ideologi politik, sistem ekonomi, kendali kekuasaan, budaya, dan tata nilai selalu berubah, yang mempengaruhi juga soal konsep idaman tadi. 
 
Kita menyaksikan dalam lintas sejarah bahwa suatu konsep idaman jatuh bangun tertarik oleh tuntutan jaman, pergeseran waktu maupun perubahan nilai. Disitu kita melihat jatuh bangunnya konsep demokrasi, kapitalisme, sosialisme, komunisme serta simpangan-simpangannya. 
 
Demikian halnya dengan pendidikan hukum, sebagai bagian kecil dari sistem pendidikan dan sistem masyarakat, kenegaraan atau tata dunia yang lebih besar itu. Konsep kepastian hukum, keadilan, harmoni masyarakat, sistem penghukuman dan koreksi, penghargaan terhadap HAM, dan nilai-nilai lainnya berubah terus, dan antar satu sistem hukum dengan sistem hukum lainnya saling melibat, mempengaruhi dan dipengaruhi, saling belajar, saling menyadarkan, saling silang adopsi nilai hukum; semua itu mengerucut pada keinginan untuk membentuk kondisi yang paling dianggap tepat dan ideal bagi suatu masyarakat atau negara untuk masa tertentu.
 
Dalam pendidikan hukum modern yang mulai diadopsi di Indonesia sekitar empat dasawarsa lalu, setelah meninggalkan sistem pendidikan hukum jaman Belanda yang kerap dogmatis, terlihat bahwa beberapa pendekatan baru mulai diterapkan: (i) ilmu hukum bukan dipelajari sekedar sebagai teks semata, tetapi harus lebih dipahami dalam konteksnya dengan kondisi dan dinamika masyarakat dimana hukum diterapkan, (ii) pengaruh pendekatan ekonomi, sosial, politik, antropologi, dan psikologi mulai diterapkan dalam pembelajaran ilmu hukum, (iii) ilmu hukum tidak hanya mengikuti perkembangan yang terjadi di masyarakat, tetapi juga harus mampu untuk berperan besar dalam merancang tata nilai masyarakat dan negara dalam perspektif masa depan, (iv) pengaruh sistem pendidikan hukum asing mulai masuk kedalam sistem pendidikan hukum di Indonesia dengan banyaknya sarjana Indonesia yang belajar ilmu hukum di negara-negara maju, umumnya di negara penganut sistem common law, dan kemudian kembali ke kampusnya di Indonesia, dan (v) keterbukaan karena sistem ekonomi dan politik yang lebih liberal (inklusif) ikut mempengaruhi nilai-nilai hukum yang harus menjadi perhatian ilmu hukum dalam perkembangannya. 
 
Oleh sebagian pengajar yang termodernkan (sebagian lainnya tetap menerapkan cara-cara yang diwariskan oleh sistem pendidikan hukum lama yang dogmatis dan satu arah), mahasiswa kembali diharuskan untuk mulai membaca, berdebat dikelas dan di acara-acara debat terbuka, mempelajari yurisprudensi dan perkembangannya diluar teks hukum positif, mempertimbangkan cabang ilmu lainnya, dan yang paling penting mulai menulis secara ilmiah. Kondisi memodernkan pendidikan hukum ini dirusak oleh Orde Baru yang korup dan represif, di mana hukum kemudian dibuat, ditafsirkan dan diterapkan untuk kepentingan kekuasaan dan lingkaran bisnis dari penguasa dan kroninya.
 
Kemudian era berganti, dan reformasi berjalan setelah Soeharto dan kekuasaannya runtuh. Semangat euforia untuk berjalan dalam konstitusi, menerapkan demokrasi, menghargai HAM dan tanggung jawab kepada konstituen dan publik pada umumnya serta tekanan dari organisasi masyarakat sipil (CSO) menjadikan hukum kemudian harus dibuat dengan menganut prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan tanggung jawab sosial yang jauh lebih besar dengan melibatkan berbagai partisipasi unsur masyarakat. 
 
Demikian pula sistem pendidikan hukum kita. Semangat tersebut terus bergaung, tetapi sayangnya hanya berhenti di tingkat CSO dan concerned citizens pada umumnya. Penguasa kembali hanya memikirkan kepentingan dan kelompoknya sendiri. Parlemen mengalami keterpurukan kepercayaan masyarakat dan tidak mampu dan produktif membentuk hukum yang baik. Demikian pula terjadi pada sejumlah lembaga penegak hukum kecuali Komisi Pemberantasan Korupsi. Skandal demi demi skandal politik dam korupsi terjadi yang melibatkan penyelenggara negara tingkat tinggi dalam spektrum yang luas. Hukum kembali menjadi slogan, sementara pendidikan hukum menjadi gamang, mencari-cari bentuknya yang ideal yang seringkali bersimpangan dengan kenyataan tentang bagaimana hukum sebenarnya dipraktekkan atau harus dipraktekkan. 
 
Sementara itu dunia terus berubah. Negara-negara pecah. Ekonomi dunia dilanda resesi sampai sekarang ini. Isu konflik agama, separatisme, terorisme, narkoba, dan krisis pangan serta energi terus mendera warga dunia. Akhir-akhir ini arus pengungsi, perebutan hegomoni di beberapa kawasan, dan perdagangan manusia mewarnai kericuhan dunia. Memang dunia dalam sejarah umat manusia belum pernah aman, tenteram dan sejahtera, tetapi rasanya belum pernah kita hidup dalam kekacauan multi dimensi seperti sekarang ini. Usaha perbaikan di banyak negara, antar negara, antar kawasan, dan gerakan internasional bukannya tidak ada, tetapi ketika krisis melanda suatu negara maka prioritas utama adalah menjaga rumah dan  halaman belakangnya sendiri. 
 
Yang juga sangat menarik adalah bahwa apa yang diramalkan oleh para futuris ternyata terjadi. Ada dunia lain yang bersatu, yang diam-diam bekerja sama dan menjalin solidaritas, tanpa membedakan latar belakang warna kulit, agama, ras, status sosial, wilayah negara, dan semua unsur pembeda lainnya. Dunia itu adalah dunia yang dihubungkan oleh teknologi. 
 
Tidak ada yang bisa menghalangi siapapun, di mana pun di seluruh pusat dan pojok dunia, dengan latar belakang apa pun, untuk membicarakan, mendiskusikan dan memperdebatkan masalah penindasan wanita dan anak-anak, kampanye gila dari Trump, penculikan oleh Boko Haram, pengungsi Suriah, pelarangan burkini, perusakan lingkungan, antrian makanan, kebangkrutan ekonomi negara, korupsi politisi, dan semua masalah dunia kini. Itu didengar oleh para pemimpin dan penguasa dan menjadi panduan mereka dalam memutus kebijakan perbaikan. Mungkin kita masih ingat bahwa pada waktu kita membela Bibit dan Chandra dalam heboh Cicak Buaya, dukungan dari 1,4 juta facebookers ikut menentukan penyelesaian kericuhan tersebut. 
 
Itu semua digerakkan oleh teknologi internet, media konvensional, citizen journalism, film-film documenter, dan media sosial dalam berbagai bentuk. Dunia melakukan transaksi keuangan 24 jam sehari dengan sentuhan pada papan ketik atau layar elektronik pada komputer atau smartphone.  Barang-barang dan jasa diperdagangkan tanpa kantor, tanpa formalitas kaku, dan melibatkan banyak sumber berdasarkan sistem ekonomi berbagi. Semua tanpa hirau atas batas negara. Manajemen database hukum dan penyelesaian masalah-masalah hukum, identifikasi dan kecenderungan konsumen, sistem audit, transaksi perbankan, bahkan pemilihan umum dilakukan dengan sistem robotik yang sangat akurat. Pendidikan pun mulai dilakukan secara online. 
 
Rapat-rapat penting dilakukan dengan konperensi jarak jauh dengan kualitas suara dan gambar yang sangat mirip aslinya. Orang tidak perlu bertemu untuk memenuhi kebutuhannya. Identitas manusia ditentukan oleh nomor dan password, dan bahkan hastag atau cashtag. 
 
Seorang petani dapat menawarkan dengan sistem lelang hasil pertaniannya, dan sekaligus tenaga listrik yang dihasilkan oleh panas matahari dari atap lumbung beras atau gandumnya. Seorang nelayan dapat menawarkan ikan tangkapannya dengan harga terbaik ke Tsukiji Market di Tokyo langsung dari perahunya. Seorang pasien di suatu ujung dunia dapat dipindai, dianalisis, dan diberi pengobatan terbaik oleh dokter ahli di ujung dunia lainnya. 
 
Demikianlah, di satu sisi dunia masih bergulat dengan seluruh permasalahannya yang kita lihat di layar televisi hari ini atau di berita yang kita baca di smartphone detik ini. Tetapi dunia lainnya itu, dunia maya, juga sedang berputar, berhubungan, berkolaborasi, untuk mencari jalan keluar sendiri. Pertanyaan besarnya, di mana hukum berperan nantinya, dan bagaimana pendidikan hukum harus dirancang dan diselenggarakan untuk menjawab persoalan-persoalan “konvensional” dan persoalan-persoalan “dunia” baru itu secara sekaligus?
 
Pendidikan hukum karenanya harus mampu memberikan pemahaman (bukan memproduksi) mahasiswa bahwa kita masih berkutat dengan masalah korupsi dan good governance (transparansi, tanggung jawab, akuntalibitas, keadilan), proses demokratisasi, penghargaan HAM, bangunan politik dunia, krisis ekonomi, konflik agama dan etnis, gerakan separatis, teror, perlindungan lingkungan, masalah perolehan dan distribusi energi, pangan dan air bersih serta fasilitas umum. 
 
Demikian juga pada saat yang sama mahasiswa perlu memahami dunia baru yang terhubung dengan jejaring internet dan otomatisasi serta teknologi baru lainnya yang hampir bisa menjawab hampir semua kebutuhan manusia tanpa secara fisik saling terhubung. Pendidikan hukum yang bisa menjawab itu semua tentu sangat menarik. Karena akan ikut berperan dalam menyiapkan hukum yang sesuai dan tenaga-tenaga professional yang akan mampu menyelesaikan semua permasalahan tersebut tanpa menjadi gagap atau hilang akal ditengah perubahan yang luar biasa ini.

Pendidikan hukum mencetak sarjana - sarjana hukum yang nantinya akan menggantikan tokoh - tokoh dan profesi di bidang hukum seperti pengacara contohnya Bob Setyanegara, hakim, dan lainnya.

Bob Setyanegara: Contoh Kasus Pidana Korupsi

Bob Setyanegara
Pengadilan
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo (49). Majelis hakim yang diketuai Gusrizal dalam sidang di ruang sidang utama PN Jaksel menilai terdakwa Malinda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang yang didakwakan kepadanya.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo hukuman penjara selama delapan tahun dan denda sebesar 10 miliar rupiah," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2012).

Hakim menilai seluruh dakwaan yang dikenakan kepada mantan Relationship Manager Citibank itu terbukti secara sah dan meyakinkan. Empat dakwaan yang dikenakan kepada Malinda terdiri atas dua dakwaan terkait tindak pidana perbankan, yaitu dakwaan primer Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP serta dakwaan subsider pertama, Pasal 49 Ayat (2) huruf b UU No 7/1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10/1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Malinda juga dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian sebagaimana disebutkan dalam dakwaan subsider kedua Pasal 3 Ayat (1) Huruf b UU No 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider ketiga Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Putusan majelis hakim berselisih lima tahun dengan tuntutan jaksa. Hal yang meringankan terdakwa dalam pertimbangan hakim adalah terdakwa masih memiliki anak-anak yang membutuhkan asuhan orangtua. Sementara itu, hal yang memberatkan, antara lain, adalah Malinda dianggap berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan.

PENYELESAIAN

      Penerapan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam penanggulangan Kasus Korupsi.

Undang-Undang ini telah diterapkan dalam penanganan kasus Bahasyiem dan Gayus  sebelumnya dan memperoleh hasil yang memuaskan dan signifikan, dengan penerapan asas beban pembuktian terbalik (the shifting of burden of proof). Didalam kasus korupsi, apabila jaksa tidak dapat membuktikan kesalahan terdakwa menyebabkan terdakwa harus di bebaskan, sudah menjadi rahasia umum bahwa sistematisasi pemberian dan korupsi itu terbungkus sangat rapi, sehingga sulit untuk dilacak. Antara lain memberian dalam bentuk fisik (tunai), bukan dengan cara transfer, sebab dengan cara transfer akan sangat mudah untuk dilacak dari nomer rekeningnya.  Asas pembuktian terbalik telah diterapkan yaitu pada UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang menggunakan asas pembuktian terbalik  ( pada Pasal 12B, 12C, serta 37 ) dan .Keunggulan UU ini adalah terletak pada kewajiban Lembaga Penyedia Jasa Keuangan dan Lembaga Penyedia Barang untuk melaporkan kepada PPATK tentang transaksi keuangan mencurigakan untuk dianalisis oleh PPATK dan menghasilkan Laporan Hasil Analisis (LHA).

Dalam penerapannya, tidak ada ketentuan yang mengharuskan untuk mengungkap kasus korupsinya dulu barulah tindak pidana money laundering, penerapan pasal pencucian uang dapat menjadi strategi bagi KPK untuk mengungkap kasus tindak Pidana korupsi dengan cara menelusuri aliran transaksi keuangan dari rekening si pelaku. Ini sebagai strategi baru dalam pengungkapan suatu tindak pidana kejahatan, bukan dari hulu melainkan dari hilir. Karena pada hakikatnya kejahatan Money Laundry bukanlah suatu kejahatan  yang berdiri sendiri, namun sebagai bentuk follow up atau modus untuk menyamarkan asal-usul uang yang telah didapat dari suatu tindak pidana yang telah dilakukan sebelumnya, agar seolah-olah uang tersebut menjadi legal asal usulnya.

Jika dalam penanganan kasus korupsi kemudian kita menggunakan UU Tindak Pidana Korupsi maka yang kita dapat hanyalah memenjarakan pelaku, namun apabila kita juga menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, maka ada satu bentuk upaya penyelamatan uang negara dengan cara penyitaan aset pelaku sebelum ataupun sesudah kasus korupsi tersebut terbukti di pengadilan. Undang-Undang TPPU memprioritaskan untuk mengejar aset. Kasarnya, dengan UU TPPU kita bisa ‘memiskinkan’ pelaku korupsi dengan penyitaan aset yang dicurigai sebagai barang bukti dari kejahatan yang disembunyikannya dengan cepat.


KESIMPULAN

Penyelesaian kasus korupsi melalui Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang dapat dilakukan dengan cara melihat atau menelusuri aliran dana yang mengalir dari rekening si pelaku korupsi ke para pihak-pihak yang disinyalir menerima aliran dana hasil dari tindak pidana korupsi tersebut.

Dengan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Money Laundry ini ada satu bentuk upaya penyelamatan uang negara dengan cara penyitaan aset pelaku sebelum ataupun sesudah kasus korupsi tersebut terbukti di pengadilan karena pada dasarnya Undang-Undang Tindak Pidana Money Laundry ini memprioritaskan untuk mengejar aset dengan kata lain, dengan UU Tindak Pidana Money Laundry ini kita bisa ‘memiskinkan’ pelaku korupsi dengan penyitaan aset yang dicurigai sebagai barang bukti dari kejahatan yang disembunyikannya dengan cepat. Lain halnya dengan penegakkan kasus korupsi secara konvensional yang biasa diterapkan oleh KPK, dengan menembak koruptor dengan pasal-pasal tidak pidana korupsi biasanya hanya mampu memenjarakan para pelaku saja, dengan tuntutan tindak pidana money laundry ini sekiranya dapat menjadi suatu strategi baru yang dapat diterapkan oleh KPK dan seluruh aparatur penegak hukum terkait  penanganan kasus-kasus korupsi yang masih marak, dan massive  di negeri ini.

- Bob Setyanegara

Sunday, November 26, 2017

Bob Setyanegara: Contoh Kasus Pidana, Percobaan dan Analisisnya

Bob Setyanegara
Ilustrasi- Perampokan


Kasus: Percobaan Perampokan Toko Emas

Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih menggelar sidang perdana perkara percobaan perampokan terhadap pemilik Toko Emas Sinar Jaya, Amin bin Aman, warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Pasar I Kecamatan Prabumulih Utara, Rabu (02/05) sekitar pukul 12.30 WIB.
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara tersebut, Juwandie (36), warga Jl Jendral Sudirman Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur, dan Soerinto (38), warga Jl Rama Gang Tunggal Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur. Selama menjalani persidangan kedua terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya.

Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih, Nun Suhaini SH MH, hakim anggota Aris Fitra Wijaya SH dan Nugraha Medika Perkasa SH dan Panitera Budi Suarno SH. Agendanya mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Kholil Sahari SH dan Harry SH.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan kedua terdakwa, didakwa pasal tunggal yakni pasal 365 (2) ke-1 KUH Pidana junto pasal 53 (1) KUH Pidana. “Bahwa kedua terdakwa mencoba melakukan kejahatan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya, atau sebagian kepunyaan orang lain. Maksudnya untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempermudah pencurian, pada waktu malam hari dalam sebuah rumah, dilakukan oleh dua orang,” ujar JPU membacakan dakwaan.

Lebih lanjut JPU menyatakan, perbuatan kedua terdakwa diatur dalam Pasal 365 (2).  “Perbuatan kedua terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 365 (2) ke-1 KUH Pidana junto pasal 53 (1) KUH Pidana,” sambung JPU.

Usai pembacaan, dakwaan majelis hakim menyatakan menunda persidangan dan akan kembali dilanjutkan, Kamis (10/05) dengan memerintahkan JPU menghadirkan saksi.

“Sidang kita tunda, dan dilanjutkan, Kamis depan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan JPU. Terdakwa silakan kembali keruang tahanan,” pungkas Ketua Majelis seraya mengetukkan palu tanda berakhirnya persidangan.

Sekedar mengingatkan, kedua terdakwa diseret ke meja hijau, setelah keduanya mencoba melakukan percobaan pencurian terhadap toko mas Sinar Jaya pada 3 Februari lalu. Lantaran mendapat perlawanan dan diteriaki oleh korban Amin (pemilik toko mas, red) keduanya berhasil kabur.
Namun selang berapa menit, terdakwa Soerinto menyerahkan diri kepada  kepolisan, dari pengakuan Soerinto, dan berdasarkan rekaman kamera CCTV yang terpasang ditoko korban, tiga minggu kemudian terdakwa  Juwandie, yang diduga sebagai otak pelaku, berhasil dirinngkus Satuan Reskrim Prabumulih pimpinan AKP Raphael Lingga ST SH.

Identifikasi masing kasus Percobaan Perampokan Toko Emas, berdasarkan :
1. Pelaku
Juwandie (36), warga Jl Jendral Sudirman Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur, dan Soerinto (38), warga Jl Rama Gang Tunggal Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur
.
2. Tindak Pidana
Percobaan Perampokan Toko Emas memenuhi unsur tindak pidana karena ada niat untuk melakukan perampokan, sifat melawan hukum karena merampok merupakan suatu kejahatan, ada orang atau pelaku yaitu  Juwandie  dan Soerinto. Keduanya mencoba melakukan percobaan pencurian terhadap pemilik Toko Emas Sinar Jaya, Amin bin Aman, warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Pasar I Kecamatan Prabumulih Utara, Rabu (02/05) sekitar pukul 12.30 WIB.

3. Akibat dari tindak pidana tersebut diatas
Didakwa pasal tunggal yakni pasal 365 (1)  KUH Pidana junto pasal 53 (1) KUH Pidana. “Bahwa kedua terdakwa mencoba melakukan kejahatan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya, atau sebagian kepunyaan orang lain. Maksudnya untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempermudah pencurian, pada waktu malam hari dalam sebuah rumah, dilakukan oleh dua orang”.

Perbuatan kedua terdakwa tersebut juga dapat diatur dalam Pasal 365 (2) dengan hukuman penjara selama – lamanya 12 tahun. Ini diperjelas dengan pasal 365 (2) 1e, dan 2e, bahwa perbuatan tersebut dilakukan pada malam hari  dan dilakukan oleh dua orang bersama-sama.

Jadi hukuman yang diberikan kepada terdakwa menurut pasal pidana tersebut selama 12 tahun tetapi karena adanya unsur percobaan seperti yang terdapat dalam pasal 53 ayat 1 yang berbunyi “Percobaan untuk melakukan kejahatan terancam hukuman, bila maksud si pembuat sudah nyata dengan dimulainya perbuatan itu dan perbuatan itu tidak sampai selesai hanyalah lantaran hal yang tidak bergantung dari kemauannya sendiri”

Dan diperjelas lagi dalam pasal 53 ayat 2 “Maksimum hukuman utama, yang diadakan bagi kejahatan dikurangkan dengan sepertiganya dalam hal percobaan”, maka hukuman bagi terdakwa seharusnya selama 8 tahun. Hal ini karena sepertiga dari 12 tahun adalah 4 tahun, dan karena percobaan maka 12 tahun dikurangi sepertiganya yaitu 4 tahun, ancaman hukumannya menjadi 8 tahun.

Contoh kasus ini bisa dijadikan bahan pembelajaran bagi pihak - pihak dibidang hukum seperti pengacara Bob Setyanegara.

Wednesday, November 22, 2017

Bob Setyanegara: Mengapa Kasus Allianz Life Bisa Berujung Pidana?

Bob Setyanegara
Kronologis Kasus Allianz
Sengketa klaim asuransi yang biasanya masalah perdata kini dibawa ke ranah pidana. Bagaimana ceritanya?

Sengketa antara perusahaan asuransi dan nasabah bukan cerita baru. Beda paham antara keduanya tak jarang berakhir di meja pengadilan dalam kasus perdata. Namun, kasus yang satu ini berbeda, sang pelapor, alias nasabah, mengadukan petinggi perusahaan tempatnya membeli asuransi ke ranah kasus pidana.

Adalah Joachim Wessling, mantan Presiden Direktur Allianz Life Indonesia yang dilaporkan oleh Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda. Mereka melaporkan dugaan penipuan terkait dengan penolakan klaim biaya rumah sakit oleh Allianz ke Polda Metro Jaya pada bulan Maret dan April 2017. Joachim dijadikan tersangka kasus pidana pelanggaran Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bersama Manager Claim Allianz Life, Yuliana Firmansyah.

Menurut Alvin Lim, kuasa hukum Ifranius, penyebab kasus ini berujung pidana adalah karena yang dipermasalahkan kliennya merupakan cara dan proses penolakan klaim tersebut. Menurutnya tidak ada itikad baik yang ditunjukkan oleh pihak Allianz, ketika kliennya mengeluhkan proses pencairan klaim. Ia mengumpamakan: “Bapak misalnya utang sama saya Rp100 juta, itu perdata kan tagihnya kan? Tapi menagihnya ke Bapak saya akan pukul Bapak, nah itu pidana kan? Sama. Jadi kita menagih hak-hak kita ke asuransi tapi asuransi pakai modus untuk menolaknya,” ungkapnya saat dihubungi Tirto, Rabu (27/9).

“Selama ini orang tidak tahu soal begini. Saya tahu. Awalnya polisi juga bingung kenapa pidana. Setelah saya jelaskan dua jam, baru mereka tahu bahwa memang ini pidana,” kata Alvin.

Sementara itu Direktur Reserse Tindak Pidana Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan membenarkan status tersangka tersebut. “Sudah (jadi tersangka),” katanya kepada Tirto, Rabu (27/9).

Namun, terkait bukti-bukti yang digunakan untuk penetapan tersangka dua orang tadi, Adi enggan menjawab secara rinci. Ia hanya mengatakan: “Insya Allah buktinya sudah lengkap.”

Menurut pihak pelapor, Allianz Life meminta catatan rekam medis lengkap dari rumah sakit sebagai syarat mencairkan klaim biaya rumah sakit sejumlah Rp16,5 juta. Menurut Alvin, permintaan itu memang klaim kedua kalinya yang diminta kliennya.

“Yang pertama kalau Rp12 juta, kalau enggak salah,” tutur Alvin.

Namun, syarat yang diajukan Allianz berbeda. Klaim pertama dibayarkan dalam seminggu hanya dengan syarat kelengkapan: kwitansi dan surat keterangan dokter. Sementara yang kedua, dimintai rekam medis dari rumah sakit dengan tenggat dua minggu.

“Jadi mereka pakai syarat itu dua minggu harus dikasih (ke mereka). Kalau enggak, klaimnya ditolak. Nggak bakalan ada (rumah sakit) yang bisa, Pak!” tambah Alvin.

Menurutnya, permintaan rekam medis lengkap adalah permintaan yang melanggar hukum karena dalam Permenkes No 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis, hak pasien hanyalah resume medis, berupa ringkasan catatan medis yang umumnya hanya 1-2 halaman.

Berdasarkan Pasal 12 aturan tersebut, berkas rekam medis memang dimiliki oleh sarana pelayanan kesehatan, dalam hal ini rumah sakit. Namun isi rekam medis yang boleh dicatat, disalin, dan diberikan kepada pasien adalah dalam bentuk ringkasan rekam medis.

Menurut Alvin, syarat yang diajukan oleh Allianz Life hanyalah modus dan tipu daya untuk menolak klaim secara halus. “Tidak adanya itikad baik inilah yang mematangkan unsur kesengajaan,” tambahnya.

Selain itu, Alvin mengklaim syarat tambahan rekam medis tersebut juga tidak ada dalam polis. Sehingga, memenuhi ketentuan undang-undang perlindungan konsumen, karena penjualan produk tidak sesuai ketentuan atau keterangan brosur.

Dua minggu sebelum 20 September 2017, saat Joachim dan Yuliana jadi tersangka, Allianz Life sempat mentransfer pencairan klaim sebesar Rp16,5 juta. Namun, pihak pelapor menolak jumlah itu, dengan alasan kerugian karena kasus ini sudah bertambah.

“Kerugian kan memang Rp16,5 juta, tapi karena kasus hukum sudah berjalan, ada biaya bayar pengacara, makan, bensin, tetek bengek, enggak mungkin Rp16,5 juta lagi. Ketika kita mengajukan jumlah di atas Rp16,5 juta, dia (Allianz) malah bilang kita memeras. Ya sudah saya bilang kalau tidak ada kecocokan ya tidak usah damai, jalan saja terus,” ungkap Alvin. Namun Alvin enggan mengungkap jumlah yang diminta pelapor.

Melalui tanggapan resminya pada Senin (25/9) kemarin, PT. Allianz Life Indonesia mengetahui perihal keberatan nasabahnya. “Saat ini belum dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait proses yang sedang berjalan.”

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menilai kasus selisih paham klaim asuransi dengan pemegang polisnya adalah hal biasa. “Biasanya perusahaan asuransi jiwa, kalau ada klaim yang sama, dua atau tiga kali, pasti (curiga), itu normal. Proses yang normal,” ungkapnya di Balai Kartini, Jakarta.

“Yang perlu dilihat isi polisnya,” tambah Togar. “Biasanya kan ada klausul yang bilang, ‘jika dinilai terjadi sesuatu’ (maka perusahaan asuransi boleh mengecek ulang). Nah, di situ yang harus dilihat lagi,” ujar Togar menanggapi persyaratan tambahan dari Allianz Life dalam kasus yang sedang bergulir.

Ia juga melihat hal ini sebagai sesuatu yang tak perlu dibesar-besarkan. Menurutnya, tak jarang bagi perusahaan asuransi jiwa untuk membayar klaim sampai miliaran rupiah, apalagi dalam kasus Allianz Life yang dituntut hanya belasan juta rupiah. Adanya dugaan fraud atau kecurangan yang dilakukan oleh nasabah bisa jadi sebuah alasan perusahaan asuransi tak membayar klaim.

Hal serupa juga disampaikan Herris Simanjuntak, pengamat asuransi. Ia mengatakan, ketika pihak asuransi minta tambahan bukti, biasanya karena ia mencium terjadi sesuatu.

“Kalau saya lihat sebagai pihak luar, kenapa sampai asuransi minta itu pasti karena sesuatu kan. Kalau you klaim asuransi (dan) semuanya clear, asuransi pasti enggak minta apa-apa. Tapi kalau you klaim berkali-kali, pasti perusahaan mikir ini ada apa ini?” ungkap mantan Dirut Asuransi Jiwasraya ini kepada Tirto.

Herris menilai, yang lebih penting adalah harus ada klarifikasi langsung dari pihak asuransi yang bermasalah, agar informasinya tidak simpang siur.

Head of Corporate Communications Allianz Life Indonesia Adrian D.W. enggan memberikan komentar lebih saat dihubungi. Ia menjawab sesuai dengan rilis yang sudah disebar oleh perseroan. Namun, menurut Allianz, pihaknya senantiasa menghormati hak para nasabah, terutama terkait dengan manfaat klaim.

“Kami selalu bertindak sesuai dengan ketentuan di dalam polis dan seturut hukum dan peraturan yang berlaku. Seluruh permohonan dan keberatan dari nasabah juga diperlakukan sesuai dengan hal tersebut,” ungkap Adrian lewat pesan singkat kepada Tirto.

Namun, bagi Alvin kasus yang ditanganinya tidak biasa. Menurutnya, bila perusahaan asuransi ini terbukti mempersulit proses klaim nasabah, Allianz Life Indonesia berpotensi kena pidana. Bila sudah terbukti pidana, sesuai dengan Pasal 63 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pelaku usaha dapat dijatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran ganti rugi hingga pencabutan izin usaha.

“Jadi kalau terbukti bersalah maka pengadilan bisa tutup izin operasinya,” kata Alvin.

Selain kasus Ifranius, Alvin mengklaim telah ditunjuk 12 nasabah lainnya yang mengadukan PT Allianz Life Indonesia. Dalam dua hari terakhir bahkan ada tambahan 4 kasus yang berkonsultasi padanya. Jumlah kerugian kliennya ini macam-macam, hingga ratusan juta rupiah. Ia juga yakin, korban lain yang tidak paham masalah asuransi masih banyak.

Tuesday, November 21, 2017

Bob Setyanegara: 3 Jenis Tindak Pidana Pencucian Uang yang Harus Anda Ketahui

Bob Setyanegara
Pencucian Uang
Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), tindak pidana pencucian uang dapat diklasifikasi ke dalam 3 (tiga) pasal, yaitu:

1. Tindak Pidana Pencucian Uang yang diakomodir di dalam Pasal 3

Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan,membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat (1) UU ini) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

Contoh kasusnya adalah Pembelian Saham Maskapai Penerbangan Nasiona Garuda Indonesia oleh Muhammad Nazarudin, dimana pembelian saham yang dilakukannya hanya perusahaan-perusahaan dilingkungan saja dengan tawaran lebih tinggi. Nazarudin melakukan ini untuk menyimpan uangnya ke dalam sistem yang lebih aman dan berorientasi untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda. Hal ini dikatakan sebagai money laundering.

Melirik pada UU Nomor 8 Tahun 2010 TPPU pasal 3, karena Nazarudin telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (dalam hal ini membelanjakan berupa saham maskapai penerbangan Garuda Indonesia) sehingga dapat terkena pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 milyar.

2. Tindak Pidana Pencucian Uang yang diakomodir di dalam Pasal 4

Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat (1) UU ini) dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling  lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Misalnya Penyamaran dana yang dilakukan oleh si X yang merupakan karyawan Bank. Dalam kasus tersebut, X melakukan perbuatan Tindak Pidana penggelapan dana nasabahnya dengan mengalihkan dana nasabah ke tabungannya dan seterusnya. Selanjutnya, dana tersebut ditransfer ke beberapa tabungan adik, ibu serta suaminya. Selain itu dana tersebut dipakai untuk membeli barang-barang seperti apartemen dan mobil. Atas perbuatan tersebut, maka X telah menyamarkan asal-usul uang hasil penggelapan tersebut.

3. Tindak Pidana Pencucian Uang yang diakomodir di dalam Pasal 5

Setiap orang yang menerima, atau menguasai, penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat (1) UU ini) dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar.

Melanjutkan contoh kasus dari poin 2 di atas, maka adik, ibu beserta suaminya yang menerima transferan dari X dan menikmatinya dengan dipakai untuk membeli beberapa barang seperti apartemen dan mobil, maka juga dapat dikenakan Pasal 5 Undang-undang ini, karena mereka telah menerima uang yang baik diketahui atau seharusnya patut diduga bahwa uang tersebut adalah hasil tindak pidana.

Kasus tindak pidana seperti pencucian uang, biasanya membutuhkan pengacara seperti Bob Setyanegara dalam menyelesaikan perkaranya.

Monday, November 20, 2017

Bob Setyanegara: 9 Proses Peradilan Pidana dan Perdata di Indonesia

Bob Setyanegara
Pengadilan

Sistem Peradilan Pidana adalah suatu sistem atau jaringan organisasi yang menegakkan hukum pidana atau kejahatan. Tindakan pidana atau kejahatan yang dimaksud dapat berupa perampasan kemerdekaan atau hak seseorang, pengambilan paksa harta benda, dan tindakan yang menghilangkan nyawa seseorang (pembunuhan).

Tujuan dari sistem peradilan ini, yaitu mencegah masyarakat menjadi korban tindak pidana atau kejahatan dan agar pelaku tindak pidana / kejahatan tidak mengulangi perbuatan yang dilakukannya.  Sistem peradilan juga memungkinkan pencegahan terhadap bahaya akibat jika tidak adanya keadilan dalam masyarakat.
Sistem Peradilan Pidana di dunia pada prinsipnya memegang teguh doktrin legal audit, yaitu :


  • Sesorang belum dianggap bersalah (masih tersangka) sebelum ada penetapan kesalahan. Sementara penetapan kesalahan harus dapat dilakukan sesuai prosedur dan dilakukan oleh pihak-pihak yang berwewenang.
  • Seseorang tidak dianggap bersalah meskipun bukti-bukti ada dan memberatkan apabila perlindungan hukum tidak ada dan pengadilan bersifat memihak.


Berdasarkan doktrin tersebut di atas, ada beberapa aturan mendasar sistem Peradilan Pidana yang harus diperhatikan :


  • Saat proses hukum pidana tidak akan menyentuh pelaku apabila tidak ada hukum yang tertulis.  Dalam hal ini di Indonesia berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur kejahatan / pidana apa saja yang bisa diproses. Peranan Undang-Undang di sini sangat penting karena perundang-undangan memberikan kewenangan terhadap pelaku Peradilan Pidana untuk mengambil kebijakan dan tindakan.  Lembaga Legislatif ikut berpartisipasi membuat Undang-Undang yang berkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan menyesuaikan dengan perkembangan Indmesia.  Karena sampai saat ini KUHP yang berlaku di Indonesia masih berpedoman kepada KUHP Hindia Belanda.  Sehingga pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana ini merupakan fungsi dari tiga hal, yaitu pembentukan hukum (pembuatan hukum), pelaksanaan hukum, dan penegakkan hukum oleh lembaga-lembaga yang ada.
  • Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku diatas, berarti proses hukum benar-benar mempunyai asas kegunaan yang sesuai dengan kepentingan masyarakat yang sudah dirinci sebagai tertib hukum.  Dan  pekerjaan Penuntut Umum adalah pekerjaan yang mewakili masyarakat tersebut.
  • Asas prioritas. Proses Peradilan Pidana harus benar-benar merinci tindakan pelaku kejahatan sesuai Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku dan tindakan yang tepat untuk diberikan kepada pelaku tindakan atau kejahatan pidana.

Selain hal di atas, Peradilan Pidana di Indonesia memberlakukan aturan bahwa semua warga negara berhak dan sama kedudukannya dalam hukum (UUD 1945). Proses Sistem Peradilan Pidana  di Indonesia  sebagai berikut:


  1. Tahap penyelidikan oleh Kepolisian. Proses penyelidikan dapat dilakukan oleh lembaga penegak hukum dalam hal ini kepolisian apabila ada laporan dan pengaduan kejahatan atau seseorang tertangkap oleh polisi. Selanjutnya baru dilakukan proses-proses lanjutan seperti pemeriksaan tersangka, penangkapan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemeriksaan saksi, pemeriksaaan tempat kejadian perkara (TKP), dan lain-lain. Penyelidikan tersebut kemudian dijadikan Berkas Perkara (BP) yang diserahkan kepada Penuntut Umum.
  2. Tahap penuntutan oleh Kejaksaan. Pada tahap ini dilakukan pendaftaran dan pengajuan perkara oleh Penuntut Umum ke Pengadilan.
  3. Tahap pemeriksaan di pengadilan oleh Hakim. dalam hal ini wewenang pengadilan tinggi adalah mengadakan persiapan sidang dan sidang perkara yang diajukan oleh Penuntut Umum.  Sidang dapat dilakukan beberapa kali sesuai kebutuhan. Proses sidang di antaranya, pembacaan tuntutan, pernyataan saksi, dan pembacaan pembela. Tahap terakhir proses ini barulah pembacaan keputusan.  Sementara, tugas dan fungsi hakim agung berkaitan dengan semua yang terjadi di ruang sidang.
  4. Tahap pelaksanaan keputusan (eksekusi) oleh Kejaksaan dan Lembaga Permasyarakatan. Eksekusi dapat dilakukan apabila persidangan sudah menghasilkan keputusan hakim. Eksekusi bisa berubah, apabila ada proses hukum lanjutan seperti Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali (PK).


Sistem Peradilan Perdata

Sistem Peradilan Perdata adalah sistem atau organisasi pengadilan yang menegakkan hukum perdata yang dapat terjadi pada perorangan atau badan hukum. Contoh kasus yang dapat dikenai Hukum Perdata, yaitu sengketa kepemilikan tanah, sengketa antara badan hukum, sengketa perusahaan, dan lain-lain.  Termasuk dalam hukum perdata adalah hukum perkawinan, hukum perburuhan, hukum pertanahan, hukum perdagangan, dan sebagainya.  Dalam keseharian hukum ini terkadang disebut juga Hukum Sipil dan Hukum Privat.

Sementara Hukum Perdata ini, bila dilihat dari fungsinya ada dua. Pertama merupakan hukum materil, yaitu hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban  Perdata semua warga negara dan melindungi semua kepentingannya. Kedua, hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan kepemilikan.  Misalnya, pada saat sengketa kepemilikan tanah.

Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia sampai saat ini masih  berlaku adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang juga berpedoman kepada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Hindia Belanda, seperti KUH Pidana.  hal ini berdasarkan UUD 1945 pasal 2 Peralihan.  Kitab Undang-Undang Hukum yang berpedoman kepada  KUH Perdata Hindia Belanda ini berlaku sampai terbentuknya KUHP yang baru. Beberapa jenis Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia ini juga masih bersifat plural.  Di mana masing-masih wilayah atau daerah Indonesia mempunyai hukum masing-masing. Contohnya hukum perkawinan dan hukum pembagian waris yang masih disesuaikan dengan adat istiadat yang berlaku. Namun secara umum tetap diakui secara nasional.  Misalkan pernikahan dalam agama tertentu sudah sah apabila ada wali dan saksi, namun tetap harus didaftarkan di Catatan Sipil berupa Akta Nikah. Sistem Peradilan Perdata di Indonesia juga mempunyai landasan hukum persamaan kedudukan warga negara kedudukan warga negara,  Yaitu, semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum. Tahapan proses sistem Peradilan Perdata di Indonesia, yaitu :

  1. Pendaftaran gugatan ke panitera pengadilan di wilayah pengadilan yang ingin dituju, di sini, gugatan akan mendapat nomor perkara dan kemudian diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
  2. Pengajuan gugatan di tempat yang tepat agar perkara bisa segera diajukan ke pengadilan.  Tempat perkara yang dimaksud adalah, tempat perkara yang digugat.  Contohnya persengketaan tanah, berarti tempat perkaranya sesuai dengan wilayah administratif tanah yang di sengketakan berada.
  3. Persiapan sidang. Saat persiapan sidang Hakim menentukan waktu sidang yang harus dihadiri Penggugat. Apabila Penggugat tidak hadir, maka perkara dianggap batal.
  4. Persidangan. Persidangan Perdata membahas identitas Penggugat dan Tergugat, penyerahan jawaban dari kedua belah pihak, penyerahan tanggapan kedua pihak, pembuktian, kesimpulan, dan keputusan Hakim.
  5. Eksekusi. Eksekusi atau pelaksanaan keputusan Hakim dilakukan setelah keputusan dan semua upaya hukum (Banding, Kasasi, dan PK) selesai.

Secara umum fungsi lembaga Peradilan Pidana dan Perdata hampir sama, yaitu :


  • Menghasilkan data statistik hukum pidana (berapa tingkat kejahatan) dan perdata yang terpusat melalui Polisi dan Pengadilan Negeri. Data statistik ini nantinya akan berguna untuk menyusun rencana pencegahan kejahatan dan penanggulangannya bagi Polisi.  Selain itu, data ini juga berguna untuk mengetahui tingkat kejahatan yang terjadi pada suatu wilayah.  Sedangkan data statistik pada Pengadilan Negeri bermanfaat untuk menyusun langkah atau usulan peraturan mengenai lembaga atau badan hukum.
  • Mengetahui kelancaran sistem yang berlaku mulai dari Polisi sampai Hakim dan mulai dari Panitera Pengadilan Negeri sampai Hakim.
  • Sistem Peradilan Pidana dan Perdata yang baik akan memberikan jaminan kepastian hukum kepada semua warga Negara Indonesia
  • Demikian gambaran singkat proses Pengadilan Pidana dan Perdata secara umum di Indonesia. Dan juga dijelaskan beberapa keterangan tentang proses peradilan pidana dan perdata yang sering kali diterapkan dan dilakukan oleh warga negara Indonesia sendiri.
Beberapa kasus pidana dan perdata membutuhkan jasa pengacara seperti Bob Setyanegara untuk membantu kedua belah pihak yang bersangkutan untuk menjalankan proses hukum seadil - adilnya.